Cari Blog Ini

Rabu, 03 Desember 2014

Tentang MELAMAR SEORANG WANITA

Yang Penting Untuk Diperhatikan Ketika Nadzhor

Ketika seseorang yang hendak mengkhitbah (melamar) seorang wanita dianjurkan baginya untuk melihat wanita tersebut, hal ini berdasarkan beberapa dalil diantaranya;

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إذا خطب أحدكم المرأة، فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها، فليفعل
"Apabila salah seorang dari kalian mengkhitbah wanita, jika sanggup untuk melihat sesuatu yang mendorong dirinya untuk menikahinya maka lakukanlah." (HR. Abu Dawud, berkata Ibnu Hajar Haditsnya Hasan)

Disana ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan bagi seseorang yang ingin menadzhor wanita yg hendak dia khitbah (lamar).

1. Dia benar-benar berkeingan mengkhitbah wanita tersebut.

2. Tidak boleh berduaan, harus ditemani mahram bagi wanita tersebut.

3. Tanpa syahwat; karena yang diinginkan hanya untuk melihat.

4. Melihat apa yang keumuman biasa terlihat ketika dirumah, seperti wajah, tangan, rambut, kaki dan semisalnya.

5. Dugaan kuat lamaran dia akan diterima.

6. Wanita tidak dalam keadaan berdandan mempercantik diri, dan memakai wewangian.

7. Sekedar nadzhor tidak ada obrolan.

Ini yang perlu diperhatikan ketika seorang laki-laki hendak nadzhor. Wallahu a'lam bish shawwab.
(abdullah aljakarty)

WA PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)
Telegram PERSUASI
https://telegram.me/PERSUASI

###

asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullaah

PERTANYAAN: Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah diperbolehkan wanita tersebut membuka kepalanya agar kelihatan lebih jelas KECANTIKANNYA bagi sang pelamar? Dengan hormat saya mohon penjelasannya.

JAWABAN:
Tidak apa-apa, akan tetapi itu tidak wajib. Dan dianjurkan baginya melihat wanita yang dilamar, demikian pula wanita tersebut juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang wanita agar melihatnya.
Yang demikian itu lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika wanita tersebut membuka wajah dan kedua telapak tanganya serta kepalanya tidaklah mengapa.
✔ Sebagian Ulama berpendapat cukup wajah dan kedua telapak tangannya saja. Pendapat yang shahih adalah tidak mengapa sang pelamar melihat kepala, wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki wanita yang dilamarnya itu. Hal ini berdasarkan hadits di atas.
Akan tetapi hal tersebut tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh sang ayah wanita tersebut atau saudaranya yang laki-laki atau yang lainnya.
Sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
ﻻ ﻳﺨﻠﻮﻥ ﺭﺟﻞ ﺑﺈﻣﺮﺃﺓ ﺇﻻ ﻭﻣﻌﻬﺎ ﺫﻭ ﻣﺤﺮﻡ
Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya. (Muttafaqun alaihi)
Sabda beliau juga:
ﻻ ﻳﺨﻠﻮﻥ ﺭﺟﻞ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﺛﺎﻟﺜﻬﻤﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ
Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah SETAN. (HR. al-Imam at-Tirmidzi dan al-Imam Ahmad dari hadits Ibnu Umar, Jabir, dan Amir bin Rabiah radhiyallaahu anhum)

Sumber: Majalah al-Buhuts al-Ilmiyyah, edisi 136 dan 137

Alih Bahasa: Abu Utbah Miqdad hafizhahullaah

WA Forum Riyadhul Jannah Wonogiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar