Cari Blog Ini

Jumat, 09 Januari 2015

Tentang MEMINJAM UANG DI BANK, KOPERASI, RENTENIR, DAN LEMBAGA RIBAWI LAINNYA

Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.” [HR. Muslim]

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.” [HR. Ahmad, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’]

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah: 2]

####

FATWA SYAIKH SHOLIH AL-FAUZAN

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
 
Pertanyaan:
اقترضت مبلغًا من المال من البنك، على أن أسدد هذا المبلغ بعد ثمانية عشر شهرًا، على أن أدفع نسبة ( %14 ) من المبلغ عليه، ولم أكن أعلم أن هذا المبلغ ربًا؛ فما هو حكم الشرع بالنسبة لي ؟
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dengan keharusan membayar (lunas) nominal ini setelah 18 bulan, dan saya membayar 14% (tambahan) dari jumlah itu. Saya tidak mengetahui bahwa nominal ini adalah riba, bagaimana hukum syar’i terkait saya?

Jawaban Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahulah:
الزيادة المشترطة في القرض ربًا صريح، لا يجوز للمسلم أن يتعامل بها، والواجب على المقرض أن يقتصر على أخذ رأس ماله . قال تعالى : { وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ } [ سورة البقرة : آية 279 ] ، ومن لم يتب من أخذ الزيادة؛ فقد قال الله تعالى : { فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ } [ سورة البقرة : آية 279 ] . ولا يجوز للمسلمين أن يقترضوا من البنوك بالفائدة؛ ( فقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه ) [ رواه مسلم في صحيحه ( 3/1219 ) ] ومن فعل شيئًا من ذلك فيما سبق؛ فعليه أن يتوب إلى الله ولا يعود
Tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba yang jelas. Tidak boleh bagi muslim bermuamalah dengannya (riba). Wajib bagi pemberi pinjaman untuk mengambil pokok hartanya saja. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Dan jika kalian bertaubat, maka untuk kalian pokok harta kalian. Kalian tidak mendzhalimi maupun tidak didzhalimi. (Q.S al-Baqoroh: 279)
Barangsiapa yang tidak bertaubat dari mengambil tambahan, Allah Ta’ala berfirman:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Jika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (Q.S al-Baqoroh: 279)
Dan tidak boleh bagi seorang muslim meminjam uang dari bank dengan bunga. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, dua saksi, dan penulisnya (hadits riwayat Muslim dalam shahihnya). Barangsiapa yang telah melakukan hal itu (meminjam di bank) di masa yang lalu hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
(al-Muntaqa min Fataawa al-Fauzan no 311 (53/7))

Salafy.or.id

###

Tanya:
Saya telah meminjam ke bank untuk keperluan membangun tempat tinggal. Apakah pinjaman ini termasuk riba?

Jawab:
Pinjaman yang ada tambahannya merupakan riba berdasarkan kesepakatan para ulama. Sama saja meminjam ke bank ataupun kepada selainnya. Demikian pula keperluan untuk membangun tempat tinggal tidaklah menjadikan boleh melakukan muamalah riba tersebut. Karena Allah taala telah mengharamkannya secara mutlak dan telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap perbuatan tersebut.
Maka wajib baginya untuk bertobat atas perbuatan tersebut dan kewajiban bagimu untuk bertanya kepada para ulama sebelum engkau melakukan tindakan tersebut dan kemungkinan yang kau miliki untuk menyibukkan dan bekerja dalam bidang yang dibolehkan oleh Allah subhanahu wa taala kemudian jika telah memiliki pekerjaan yang halal maka buatlah rumah dari hasil pekerjaan yang halal tersebut.

(al muntaqo min fatawa al fauzan soal no.315)

Sumber: Majalah Fawaid edisi 9

ummuyusuf .com

###

Pertanyaan:
Apa hukum membeli mobil dari bank konvensional secara kredit? Padahal kita tahu bahwa bank itu tidak memiliki mobil yang kita ambil tetapi bank itu membayarnya kepada dealer kemudian mengkreditkannya kepada pembeli dengan harga yang tinggi tetapi dengan cicilan ringan. Apakah berlaku riba pada transaksi ini?

Jawaban:
Ya, kredit dengan gambaran tersebut hukumnya harom. Seseorang datang ke bank atau selain bank kemudian dia berkata saya butuh mobil model ini dan itu, kemudian pihak bank mengatakan silahkan anda datang ke showroom pilih mobil yang anda inginkan kami yang membayarnya selanjutnya si pembeli datang dan mengatakan kepada pihak bank tadi saya menginginkan mobil model kemudian petugas bank tersebut datang ke Showroom dan berkata jual mobil ini kepadaku kemudian dia membeli mobil itu dengan kontan misalnya 50.000 real kemudian menjualnya kepada orang pertama yang mencari mobil tersebut dengan harga 60.000 real secara kredit, yang demikian hukumnya haram. Hal ini adalah merupakan rekayasa untuk melakukan riba karena sesungguhnya bank membelikan mobil untuk orang pertama tersebut seakan dia meminjami orang tadi dengan pengembalian yang melebihi uang yang dipinjamkannya, yang demikian hukumnya haram.
Akad jual beli yang dilakukan hanyalah formalitas. Seandainya bukan karena ada orang yang membutuhkan mobil tersebut maka pihak bank tidak akan membeli mobil tadi atas dasar itu. Maka kita wajib waspada dan menjauhi tindakan yang demikian. Meskipun sebagian manusia membolehkan perbuatan yang demikian karena kurangnya perhatian terhadap masalah ini. Seandainya dia menyelami masalah ini dia akan mendapati bahwa semua itu hanya tipuan yang jelas. Perkara ini lebih jelek dibandingkan yang dilakukan oleh orang-orang yahudi ketika Allah subhanahu wa taala mengharamkan menjual lemak. Maka mereka melelehkannya sehingga menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualan tersebut. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berdoa agar Allah taala memerangi mereka. Rekayasa mereka ini lebih dekat kepada haram dibandingkan rekayasa orang-orang yahudi tersebut. Maka wajib bagi seorang yang beriman agar takut kepada Allah taala. Jika dia berkata saya tidak punya apa-apa maka hendaknya dikatakan kepadanya alhamdulillah kamu masih memakai baju, masih ada tempat tinggal, entah dengan ngontrak ataupun milik sendiri, ini sudah cukup. Tidak ada yang menjadi milikmu dari dunia ini kecuali apa yang kau makan, kemudian habis apa yang kau pakai kemudian menjadi rusak atau apa yang kau sedekahkan itulah yang akan kekal.

Sumber: Majalah Fawaid edisi 09

ummuyusuf .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar