Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menggunakan bulu mata palsu?
Maka jawabannya:
Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna-warni tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya, di samping itu juga terdapat padanya unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah. (FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/133)
Dan ditanyakan kepada Asy-syaikh Ibnu Utsaimin: Apa hukum menggunakan bulu mata palsu dalam rangka berhias di hadapan suami?
Maka beliau menjawab:
Bulu mata palsu tidak diperbolehkan karena terdapat kesamaan dengan menyambung rambut yakni menyambung rambut kepala, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambungkan rambutnya. Dan bulu mata palsu ini jika seperti yang tergambar olehku sekarang ini yaitu dengan meletakan benang-benang berwarna hitam seperti rambut di atas bulu mata sehingga tampak lentik dan lebat, yang dipakai untuk memperindah mata, jika seperti ini halnya maka dia termasuk menyambung rambut yang dilaknat oleh Nabi pelakunya, akan tetapi jika hal yang dimaksud adalah pewarnaan bulu mata maka hal itu tidak diharamkan.
(NUUR ALAD DARB Kaset No. 330 Side A)
Diterjemahkan oleh:
Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)
Darussalaf .or .id
###
Ahsanallohu ilaikum syaikh yang mulia, seorang wanita bertanya:
Apa hukum memakai lensa kontak kecantikan bagi wanita?
Jawaban Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafizhohulloh:
Jika dengan memakai lensa mata ada maslahat untuk menguatkan penglihatan, seperti seorang wanita yang penglihatannya lemah sehingga butuh lensa, ia sama seperti orang yang penglihatannya lemah memakai kacamata. Begitu pula jika pada matanya terdapat aib, ia mengenakan lensa kontak untuk menutupi aib ini maka tidak mengapa.
Adapun jika kedua matanya sehat dan tidak pula terdapat aib padanya, maka kami berpendapat tidak perlu ia memakai lensa, karena ini sia-sia. Sebagian wanita memakai lensa kontak untuk meniru-niru mata para wanita kafir, supaya warnanya jadi kebiruan dan seterusnya. Dan sebagian mereka memakai lensa kontak untuk menyesuaikan dengan pakaian yang ia kenakan, ini semuanya sia-sia.
Intinya, jika tujuan memakai lensa kontak adalah untuk menguatkan penglihatan maka boleh, jika untuk menghilangkan aib maka boleh, dan jika untuk bergaya atau berbuat sia-sia maka ini yang kami anggap tidak boleh.
Diterjemahkan dari: alfawzan .ws
Tidak ada komentar:
Posting Komentar