Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Mei 2015

Tentang PEKERJAAN SEBAGAI TUKANG BEKAM

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

Pertanyaan:
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan wahai Syaikh kami. Ini adalah pertanyaan kelima belas dan terakhir. Seorang wanita dari Tunisia bertanya:
Saya biasa membekam sebagian Akhwat dan saya meminta bayaran sebagai ganti pembelian alat-alat yang terpakai. Apakah hukum perbuatan ini?

Jawaban:
Yang pertama:
Wahai anakku dari Tunisia,
sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu pernah berbekam, dan memberi upah kepada tukang bekam tersebut.
Yang kedua:
Mungkin saja akhwat-akhwat lain mengkritik perbuatan anda dikarenakan telah sampai kepada mereka sebuah hadits:
Upah bekam adalah jelek. (Hadits ini shahih)
Akan tetapi, untuk mengkompromikan kedua riwayat hadits yang kita telah sebutkan maka kesimpulannya: Larangan dalam riwayat menunjukan hukumnya makruh.
Adapun riwayat yang menyebutkan bahwah Nabi memberikan upah kepada tukang bekam ini menunjukan hukum pembolehan.
Maka hadits: Upah bekam adalah jelek, menunjukan larangan. Untuk mengkompromikannya adalah, bahwasannya larangan di sini -yang mencela perbuatannya- menunjukan larangan yang bersifat makruh, bukan larangan yang bersifat haram.

Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=143447#entry687806

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar