Cari Blog Ini

Selasa, 02 Juni 2015

Tentang BATALNYA WUDU KARENA TERKENA NAJIS

Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Tanya:
Di saat kita dalam keadaan suci atau berwudhu, kemudian anak kita buang air kecil atau besar, lalu kita membersihkannya atau mencebokinya. Maka pasti kita akan menyentuh najisnya dan kemaluannya, apakah itu membatalkan wudhu kita?

Jawab:
Tidak! Jadi pembatal-pembatal wudhu (ini sudah kita bahas, sekarang muraja'ah). Yang pertama apa? Pertama dan utama, dan itu yang menyeluruh sifatnya, apa saja yang keluar dari dua jalan, semuanya delapan hal. Apa delapan hal?
(1) Mani,
(2) madzi,
(3) wadi,
(4) darah haid,
(5) boul (air kencing), terus apa lagi?
(6) Ya semuanya, (termasuk) cacing, semua yang keluar dari dua jalan, itu membatalkan wudhu.
Kemudian apa lagi?
(7) Makan daging unta, kemudian
(8) tidur yang nyenyak. Apa lagi?
(9) Riddah (murtad), keluar dari Islam. Apa lagi?
(10) Pingsan, hilang akal. Ini semua pembatal wudhu.
Adapun menyentuh benda najis, kotoran ini tidak membatalkan wudhu. Sehingga pada kasus yang disebutkan tadi, ketika seseorang sudah berwudhu, kemudian menceboki anak, membersihkan najis dari anak kita yang membuang kotoran atau kencing atau BAB, maka ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu ta'ala a'lam.

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar