Cari Blog Ini

Kamis, 16 Juli 2015

Tentang BERHIAS, MEMAKAI WEWANGIAN DAN PAKAIAN YANG TERBAIK KETIKA HARI RAYA

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, lalu Umar radhiyallahu 'anhu berkata:
“Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.”
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pun berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.” (Fathul Bari)

Dari Jabir radhialahu anhu, dia berkata, "Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki gamis yang biasa beliau pakai untuk shalat dua Hari Raya dan hari Jumat." (Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 1765)

Bahwa Ibnu 'Umar mengenakan bajunya yang terbaik ketika Hari Raya. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Lihat Fathul Bari, syarh hadits no. 948)

Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri. (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)

Al-Baghawi berkata:
“Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ditanya tentang hukum-hukum ‘Id dan sunnah-sunnahnya, beliau menjawab,
“Hendaknya seseorang memakai pakaiannya yang terbaik.
Ini untuk KAUM PRIA.
Adapun kaum wanita maka TIDAK BOLEH memakai pakaian yang bagus ketika keluar menuju Mushalla (tanah lapangan untuk pelaksanaan shalat).
Nabi -shallahu’alaihi wasallam-bersabda "Hendaknya mereka keluar dalam kondisi biasa." (HR. Abu Dawud 565)
Yakni memakai baju biasa, bukan baju berhias.
Haram bagi mereka keluar memakai wangi-wangian dan bersolek.
(Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar