Cari Blog Ini

Selasa, 18 Agustus 2015

Tentang KELUAR DARI MASJID KETIKA SEDANG ITIKAF

HUKUM KELUARNYA SESEORANG KETIKA SEDANG BERI'TIKAF

✹✹✹


๐Ÿ”–Jika ada keperluan seperti buang hajat (BAK, BAB), maka para ulama bersepakat tentang bolehnya hal tersebut. Adapun jika selain buang hajat maka disesuaikan dengan kondisi.

◾Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

“Dan yang termasuk dalam makna hajat adalah kebutuhan seseorang terhadap makanan dan minuman jika tidak didapati seorang pun yang mengantarkan makanan bagi dia, kemudian jika seseorang ingin muntah maka dia harus menjauh dari masjid, dan seluruh perkara yang mau tidak mau harus dia lakukan namun tidak mungkin dia lakukan di masjid, maka boleh bagi dia untuk keluar dari masjid.

๐Ÿ‘‰Yang demikian tidak membatalkan i’tikafnya dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu pula keluar untuk melaksanakan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti seseorang yang beri’tikaf di masjid yang tidak didirikan shalat jum’at maka dia harus keluar untuk menunaikan shalat jum’at dan tidak membatalkan I’tikafnya.

❗Sedangkan jika keluar tanpa ada keperluan (hajat) maka hal tersebut membatalkan I’tikafnya walaupun sebentar, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Malik, dan Al-Imam Abu Hanifah.”

๐ŸŒณ Sebagian ‘ulama menganjurkan agar i’tikaf dilakukan di masjid yang ditegakkan shalat Jum’at padanya.

◾Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

“Adapun keluar dari masjid jika sebagian badannya maka tidak mengapa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :

ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุฎุฑุฌ ุฑุฃุณู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูˆู‡ูˆ ู…ุนุชูƒู، ูุฃุบุณู„ู‡ ูˆุฃู†ุง ุญุงุฆุถ – ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ – ูƒุงู†ุช ุชุฑุฌู„ ุฑุฃุณ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆู‡ูŠ ุญุงุฆุถ

“Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kepalanya dari masjid ketika beliau sedang beri’tikaf. Maka aku (‘Aisyah) mencucinya dalam keadaan aku haidh.”

Dalam riwayat lain : “Aisyah menyisir kepala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal dia (‘Aisyah) sedang haidh.”


___________________
๐Ÿ”‘Kalau keluarnya dengan seluruh badannya, maka ada tiga kondisi :

⚫Pertama : Keluar karena urusan yang tidak bisa tidak, maka secara tabi’at maupun secara syar’i. Seperti buang hajat kencing ataupun buang air besar, wudhu’, mandi janabah, atau selainnya : makan, minum, maka itu semua boleh jika memang tidak mungkin dilakukan di masjid.

☝Namun jika memungkinkan dilakukan di masjid, maka tidak boleh keluar dari masjid. Misalnya, jika di masjid terdapat kamar mandi sehingga memungkinkan baginya untuk buang hajat atau mandi di situ. Atau jika ada orang yang mengantarkan kepadanya makanan dan minumnya. Maka dalam kondisi tersebut tidak boleh keluar dari masjid karena tidak ada hal yang mengharuskannya untuk keluar.

⚫Kedua : Keluar karena urusan ketaatan yang tidak wajib atasnya, seperti menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, dan lainnya maka tidak boleh. Kecuali jika ia mempersyaratkannya sejak awal i’tikafnya. Misalnya jika di keluarnya ada orang sakit yang mesti ia jenguk, atau dikhawatirkan wafat, maka dia mempersyarakat sejak awal i’tikaf bahwa ia hendak keluar untuk keperluan tersebut, maka tidak mengapa baginya keluar.

⚫Ketiga : Keluar untuk sesuatu yang menafikan i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli, berjima’ dengan istrinya, dan semisalnya, maka ini tidak boleh, baik ia mempersyarakat sejak awal maupun tidak. Karena perbuatan tersebut membatalkan i’tikaf dan menafikan tujuannya. “

๐Ÿ“(Majalis Syahri Ramadhan).


✺✸✺

๐ŸŒ Sumber:
Dinukil dari http://www.manhajul-anbiya.net/bimbingan-sunnah-tentang-itikaf/

__________________
๐Ÿ” ู…ุฌู…ูˆุนู€ู€ู€ู€ู€ู€ุฉ ุชูˆุฒูŠุน ุงู„ูู€ู€ู€ู€ู€ู€ูˆุงุฆุฏ
๐Ÿ“Œ❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

Tidak ada komentar:

Posting Komentar