P E R T A N Y A A N :
Saya seorang perawat di sebuah Rumah Sakit , dan saya bertugas di bagian penerimaan pasien. Ketika hari Jum`at Saya tinggal sendiri ditemani seorang dokter lagi. Apakah wajib bagi saya untuk menunaikan sholat jum`at atau tidak? Menimbang bahwa unit tersebut menerima pasien Gawat Darurat selama 24 jam?
J A W A B A N :
Jika pekerjaan Anda di Rumah Sakit mengharuskan Anda untuk tetap tinggal disana untuk mengantisipasi Gawat Darurat , maka tidak mengapa bagi Anda untuk tinggal di Rumah Sakit , dan Anda mendapat udzur ketika Anda meninggalkan sholat jum`at, dan Anda mendirikan sholat dhuhur empat raka`at.
وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه و سلم
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
[Dari Fatwa Lajnah Da`imah, Fatwa no.17054]
______________
Sumber:
“Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha”| link : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Tree&NodeID=36&PageNo=1&BookID=16
Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Al-watesy (Jember) -hafidzahullah- [FBF-2]
__________________
❂ WA Forum Berbagi Faidah
Hanya Sedikit Faedah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar