Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Agustus 2015

Tentang MENINGGALKAN SALAT JUMAT DAN SALAT BERJAMAAH DI MASJID KARENA BERTUGAS JAGA DI UNIT GAWAT DARURAT

P E R T A N Y A A N :

Saya seorang perawat di sebuah Rumah Sakit , dan saya bertugas di bagian penerimaan pasien. Ketika hari Jum`at Saya tinggal sendiri ditemani seorang dokter lagi. Apakah wajib bagi saya untuk menunaikan sholat jum`at atau tidak? Menimbang bahwa unit tersebut menerima pasien Gawat Darurat selama 24 jam?

J A W A B A N :

Jika pekerjaan Anda di Rumah Sakit mengharuskan Anda untuk tetap tinggal disana untuk mengantisipasi Gawat Darurat , maka tidak mengapa bagi Anda untuk tinggal di Rumah Sakit , dan Anda mendapat udzur ketika Anda meninggalkan sholat jum`at, dan Anda mendirikan sholat dhuhur empat raka`at.
وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه و سلم
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
[Dari Fatwa Lajnah Da`imah, Fatwa no.17054]



______________
Sumber:
“Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha”| link : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Tree&NodeID=36&PageNo=1&BookID=16

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Al-watesy (Jember) -hafidzahullah- [FBF-2]

__________________
❂ WA Forum Berbagi Faidah

Hanya Sedikit Faedah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar