P E R T A N Y A A N :
Saya sering tidak mengikuti sholat dan menjamak sholat dengan yang setelahnya. Hal itu karena banyaknya pekerjaan dan pemeriksaan pasien. Saya juga sering tidak menghadiri sholat jum`at karena melayani pasien, apakah pekerjaanku ini dibolehkan?
J A W A B A N :
Wajib bagi Anda untuk mengerjakan sholat tepat pada waktunya dan tidak ada keringanan bagi Anda untuk menunda sholat.
Adapun jika Anda bertugas jaga atau yang semisalnya bersama orang-orang yang tidak bisa sholat jum`at , maka gugur kewajiban sholat jum`at bagi Anda, dan Anda sholat dhuhur empat raka`at, seperti orang yang sakit dan semisalnya.
Adapun sholat-sholat yang lain, tidak ada keringanan bagi Anda untuk menjamak antara dua sholat, dan wajib untuk menunaikannya pada waktunya.
[Dari Fatwa yang mulia Syaikh Abdul aziz bin Abdullah bin Baz ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar