SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Pertanyaan :
Bagaimana menurut pendapatmu tentang apa yang dilakukan oleh sebagian pemudi dengan sebagian yang lain, atau sebagian pemuda dengan sebagian yang lain, sebagian mereka memijat sebagian yang lain, dengan cara : seseorang tidur telungkup -misalnya- dan yang lain menggosok punggungnya dan dua sisi pinggangnya, lehernya, pundaknya, dua betisnya dan terkadang sampai ke pahanya, terkadang yang demikian itu dilakukan diatas pakaian dan terkadang pemijatan dilakukan langsung dengan menyentuh kulit.
Dan terkadang yang memijat menggunakan minyak untuk memijat, khususnya yang demikian ini banyak terjadi di asrama-asrama kampus dan universitas oleh kedua jenis tersebut (para pemuda & pemudi) ?
Berilah kami fatwa,semoga anda termasuk orang yang mendapatkan pahala.
Jawaban :
Apabila dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, atau oleh seorang istri terhadap suaminya, maka yang seperti ini tidaklah mengapa. Karena bagaimanapun urusannya, dia diperbolehkan walaupun tergerak syahwatnya dalam keadaan seperti ini kemudian ia melampiaskannya, karena dia dengan istrinya.
Adapun apabila dilakukan dengan selain keduanya, maka terdapat fitnah, kalau seandainya seorang pemudi melakukannya dengan pemudi yang lain tidakkah ia takut akan bangkit syahwatnya ? Tentu iya.
Dan kalau seandainya dilakukan oleh seorang wanita dengan wanita yang lain, dikhawatirkan pula akan tergerak syahwatnya, karena wanita itu memiliki keinginan sebagaimana lelaki memiliki keinginan. Maka aku tidak memandang hal ini diperbolehkan kecuali dilakukan oleh seorang suami dengan istrinya.
Demikian pula kalau kita andaikan misalnya, seorang lelaki lanjut usia yang memiliki anak-anak perempuan, dan ia meminta mereka untuk memijat punggungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa, karena tergeraknya syahwat dalam kasus ini jauh sekali kemungkinannya, sehingga bersama dengan kebutuhannya dan jauhnya kemungkinan munculnya syahwat,kami katakan : tidak mengapa insya Allah.
Silsilah Liqoo'us Syahri (66)
Diterjemahkan dari faidah yang dikirim dalam majmu'ah mudaarisah syurutush sholah
Penerjemah : Ummu Hudzaifah As Samarindiyyah -hafidzahallah-
turut menyebarkan: syarhus sunnah lin nisaa`
Diposting ulang oleh Nisaa` As-Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar