Cari Blog Ini

Kamis, 05 November 2015

Tentang BERBUAT DOSA DAN MAKSIAT SECARA TERANG-TERANGAN

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ
Setiap umatku akan dimaafkan kecuali mujahirin (pelaku maksiat dengan terang-terangan). Dan termasuk mujaharah (berbuat maksiat dengan terang-terangan), seseorang melakukan satu perbuatan pada malam hari, kemudian dia memasuki waktu pagi dan Allah menutupi perbuatannya itu, lalu ia mengatakan, “Wahai fulan, semalam aku melakukan ini dan itu.” Dia tidur semalam dan Allah menutupi perbuatannya, lalu ketika memasuki waktu pagi ia membuka tabir Allah.” (Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam Fathul Bari, “Al Mujahir” adalah istilah bagi orang yang terang-terangan berbuat dosa, menampakkan kemaksiatannya dan membuka aib (dosa) sendiri yang telah ditutup oleh Allah dengan cara menceritakannya kepada orang lain. Orang yang berterang-terangan dengan kemaksiatannya itu termasuk orang gila, dan kegilaan itu tercela menurut syara’ dan adat kebiasaan. Maka orang yang membeberkan kemaksiatannya berarti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yaitu menampakkan kemaksiatan dan bercampurnya dengan kegilaan.
Ibnu Baththal rahimahullah berkata: “Membeberkan atau melakukan maksiat terang-terangan itu berarti meremehkan hak Allah, RasulNya, dan umat yang shalih, melakukan maksiat terang-terangan termasuk sikap keras kepala mereka. Di dalam merahasiakannya itu berarti ia terselamatkan dari sikap meremehkan agama, karena kemaksiatan itu menjadikan pelakunya hina.”
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa orang yang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangan itu, maka boleh disebut-sebut atau dibeberkan apa yang ia lakukan dengan terang-terangan itu, bukan apa yang dilakukannya secara tidak terang-terangan. (Fathul Bari, juz 13 hal 98-99)

Ibnul Qoyyim berkata bahwa orang-orang yang berbuat dosa secara terus-terang itu telah keluar dari pemaafan Allah, dan mereka yang menceritakan kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka lakukan, hal ini dapat menggerakkan hati si pendengar untuk berbuat yang serupa. Hal ini akan menyebarkan kerusakan yang tidak ada yang mengetahui sampai dimana kecuali oleh Allah. (Ilamul Muwaqi’in juz 3, halaman 153)

Maksud dari “mujahirin” adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Muslim. Tipe manusia semacam inilah yang boleh untuk digunjing, tidak dianggap ghibah seseorang yang menceritakan aib mujahirin. Imam Ath-Thibi mengartikan hadits tersebut dengan, “Setiap umatku tidak boleh digunjingkan aibnya, kecuali yang terang-terangan melakukan dosa.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar