Cari Blog Ini

Senin, 09 November 2015

Tentang MENEMPATKAN ISTRI-ISTRI DALAM SATU RUMAH

Al Ustadz Muslim Abu Ishaq al Atsari حفظه الله

Boleh menempatkan istri-istri dalam satu rumah apabila mereka ridha.

Al-Imam Ibnu Qudamah menerangkan,
“Tidak boleh seorang suami mengumpulkan dua istri dalam satu tempat tinggal tanpa keridhaan keduanya, baik istri muda maupun istri tua, karena mudarat yang bisa muncul di antara keduanya, yaitu permusuhan dan kecemburuan. Apabila keduanya dikumpulkan akan mengobarkan pertikaian dan permusuhan. Yang satu akan mendengar atau melihat ketika suaminya “mendatangi” istri yang lain.
Namun, jika kedua istri ridha, hal itu dibolehkan. Sebab, hal itu menjadi hak keduanya dan mereka bisa menggugurkannya.
Demikian pula, apabila keduanya ridha suami tidur di antara keduanya dalam satu selimut. Namun, apabila keduanya ridha suami mencampuri salah satunya dan yang lainnya menyaksikan, hal ini tidaklah diperbolehkan. Sebab, hal ini adalah perbuatan yang rendah, tidak pantas, dan menjatuhkan kehormatan. Karena itu, walaupun keduanya ridha, tetap tidak diperkenankan.”
(al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun Nisa”, “Fashl an Yajma’a Baina Imra’ataihi fi Maskan Wahid”)

Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah juga menyatakan bolehnya mengumpulkan istri dalam satu rumah apabila mereka ridha. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 14/140)

Sumber:
http://asysyariah.com/kajian-utama-aturan-dalam-poligami/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar