Cari Blog Ini

Rabu, 24 Februari 2016

Tentang KARTU DISKON atau KARTU BELANJA

〰📛💰💯 BOLEHKAH MEMBERIKAN KARTU DISKON BELANJA

🔰 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📭 Pertanyaan: Sebagian supermarket memiliki kartu yang diberikan kepada pelanggan, ketika berbelanja Anda akan diberi poin sesuai nilai barang yang Anda beli, dari sana poin-poin tersebut akan diganti dengan barang yang mereka tentukan, dan dengan kartu ini Anda bisa mendapatkan harga diskon?

🔏 Jawaban: Ini semua termasuk perjudian sehingga tidak boleh, jika seorang pelanggan membutuhkan barang hendaklah dia pergi ke pasar, tinggalkan cara-cara buruk semacam ini, yaitu membeli barang dengan iming-iming siapa yang cepat atau beruntung maka dia akan mendapat hadiah, tinggalkan karena itu merupakan perjudian. Konsumen akan membeli ke mereka dan tidak mau membeli ke selain mereka, jadi mereka memalingkan manusia dari tempat belanja yang lain, sehingga mereka merugikan orang lain. Nabi shallallahu alaihi was sallam melarang mencegat orang-orang yang ingin menjual barangnya sebelum sampai ke pasar. Beliau juga melarang orang kota menjualkan barang orang desa. Hal itu bertujuan agar keuntungan bisa didapatkan oleh semua orang yang ada di pasar dan tidak ada seorang pun memiliki kelebihan atas orang lain. Misalnya dengan engkau memberikan berbagai hadiah agar manusia hanya membeli kepadamu dan engkau menyebabkan pembeli tidak mau belanja ke orang lain.

✋ Kemudian barang yang diterima oleh pembeli semacam ini tidak boleh hukumnya, karena itu didapatkan tanpa mengeluarkan apapun. Dia mendapatkannya hanya sebagai imbalan dari kartu tadi yang tujuannya untuk mengarahkan manusia agar berbelanja ke toko mereka atau tempat jualan mereka serta merugikan penjual yang lain. Tidak boleh merugikan orang lain sebagaimana tidak boleh merugikan diri sendiri. Yang semacam ini tidak boleh.

💻 Sumber audio: http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=54279

⏩💻 http://forumsalafy.net/?p=7791
_______________________
Telegram Hukum-hukum tanya jawab Dien, Channel LilHuda
📮JOIN
📲http://bit.ly/1OsbDFp
______________
#jualbeli

⤵⤵⤵⤵⤵👆👆👆⤵⤵⤵⤵

بسم الله الرحمن الرحيم

🌸 Berkaitan dengan artikel kartu diskon di atas 👆👆, muncul pertanyaan dari beberapa ummahat, sbb :

❓Apakah jika qt memberikan discount trhdp konsumen trmasuk yg dilarang sbgamana dalam artikel ini?
❓Atau qt membeli brng discount juga ga boleh?
❓bolehkah membeli barang yg sedang promo/discoun di swalayan2/minimarket, yg hargax itu lbh murah dari hrg pasaran. contohx sembako, dikarenakan kebutuhan dan hrgx jauh lebih murah dibanding hrg dipasar.
❓o iya ustadzah, bagaimana dgn kartu member yg bila kita belanja di swalayan maka akan mendapatkan potongan hrg jika pake kartu tsb. apakah ini diperbolehkan?

☝Perlu diketahui bahwa kartu diskon itu ada dua :

1⃣- kartu diskon yang diperoleh dgn cara membayar sejumlah uang kepada pihak yg menerbitkan kartu tersebut, baik berupa uang administrasi atau iuran bulanan bagi setiap member yang memegang kartu tersebut.
2⃣- kartu diskon yg diperoleh secara cuma-cuma (gratis), misalnya suatu tempat perbelanjaan mengadakan promo sehingga membagikan kepada para pelanggannya kartu diskon secara cuma-cuma.

❓❓Bagaimana hukum kedua kartu tersebut?

👉 Al-Majma' Al-Fiqhiy Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan yg ke-18 di Makkah Almukarromah tgl.14/3/1427 H bertepatan dgn tgl. 12/4/2006 setelah menela'ah surat pimpinan yayasan sosial tahfidz al-qur'an al-karim di kota Jeddah yang berisi keinginan untuk menerbitkan kartu-kartu yayasan yang diproduksi oleh salah satu lembaga pemasaran, dan berkeinginan untuk memasarkannya dan menjualnya dengan imbalan yang akan dibagi bersama antara pihak yayasan dengan lembaga pemasaran tersebut setelah adanya kesepakatan antara yayasan dengan berbagai tempat-tempat perbelanjaan untuk memberikan diskon/potongan harga kepada para member/pemegang kartu pada setiap pembelian barang-barang yang dijual pada tempat-tempat perbelanjaan tersebut.

📜 "Setelah memperhatikan dan menelaah berbagai penelitian yang diajukan dalam permasalahan tsb (kartu diskon-pen), dan setelah melalui berbagai dialog yang panjang, menetapkan :

🍃 1⃣ (Pertama) : 
Tidak diperbolehkan menerbitkan atau membeli kartu diskon tersebut APABILA untuk mendapatkannya konsumen ditarik uang administrasi atau iuran bulanan, Karena adanya unsur gharar (ketidakjelasan/penipuan-pen), Karena pada saat pemegang kartu memberikan uang kepada penerbit kartu, ia tidak tahu apa yang akan diperoleh sebagai imbalan dari kartu tersebut. Maka kerugian bagi pemegang kartu sudah pasti namun keuntungan belum tentu ia peroleh. Dan Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari jual beli yang mengandung unsur ghoror sebagaimana dalam hadits yg diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya.

🍃2⃣ (Kedua):
Apabila kartu diskon tersebut diterbitkan secara gratis tanpa harus membayar, maka secara syariat diperbolehkan untuk menerbitkan dan menerimanya, karena hal itu termasuk dalam permasalahan janji untuk berderma atau memberi hibah.

Wa sholalahu 'ala nabiyyina muhammadin wa 'ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

🌸 Dari penjelasan di atas bisa difahami bahwa kartu diskon yang dilarang adalah kartu diskon yg diperoleh dgn cara membayar kepada pihak penerbit kartu baik berupa uang administrasi ataupun iuran keanggotaan, dsb. Karena adanya unsur ghoror dan perjudian dalam praktek tsb.

🔵Berikut gambarannya:⤵⤵⤵

misalnya :  beli kartu 100 rb, iuran bulanan 50 rb, belanja dalam sebulan, berapa jumlah diskon yg kita peroleh❓❓❓

👉 TIDAK JELAS, bisa dapat lebih sedikit dari uang yg kita setorkan dan bisa lebih banyak.

👉 PENIPUAN, karena bisa jadi kita hanya mendapatkan potongan lebih sedikit dari dana yg harus kita keluarkan, atau sebelum diskon harga barang telah dilebihkan dari harga normal, sehingga diskon atau potongan cuma sekedar tipuan untuk menyenangkan pembeli.

👉 JUDI,  karena dengan mengeluarkan dana untuk membeli kartu diskon seakan2 kita mempertaruhkan uang kita demi mendapatkan keuntungan yg lebih besar yang tdk pasti. Bisa jadi rugi bisa jadi untung. Rugi apabila ternyata jumlah diskon yg kita peroleh lebih sedikit dari uang
yg telah kita keluarkan, untung apabila jumlah diskon lebih banyak dari uang yg kita setorkan.

👍👍 Adapun kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada setiap pelanggan, maka ini diperbolehkan. Karena tidak adanya unsur2 yang terlarang pada jenis kedua ini.

Wallahu a'lamu bish showab.

📝 ummu hudzaifah as-samarindiyyah

🌷🍃ash shalihah🍃🌷
Repost:
🌻🍃Mar'atus Shalihah🍃🌻
_______________________
Telegram Hukum-hukum,tanya jawab dien, Channel LilHuda
📮JOIN
📲http://bit.ly/1OsbDFp
________________
#jualbeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar