Cari Blog Ini

Kamis, 17 Maret 2016

HUKUM MELETAKKAN KOTAK INFAQ DI MASJID

〽️🔰⛔️
■◎■◎■◎■
📫💰HUKUM MELETAKKAN KOTAK INFAQ DI MASJID

🔸asy Syaikh Rabi' bin Hadiy al Madkhaliy hafidzahullah

❓Penanya: Apa hukum meletakkan kotak infaq di masjid?

🔸asy Syaikh: Apakah kotak infaq tersebut senantiasa diletakkan di masjid?atau hari jum'at saja, atau kapan?

❓Penanya: Senantiasa di masjid.

🔸asy Syaikh: Ini termasuk metode hizbiyyin, bukan termasuk metodenya ahlus sunnah.
❌Dan meminta-minta (pada hukum asalnya) haram dan tidak boleh, kecuali pada keadaan darurat saja. Barokallahu fikum.

❌〽️Dan meminta-minta hukum asalnya haram, seorang yang banyak meminta-minta, nanti akan dibangkitkan pada hati kiamat dalam keadaan tidak ada daging di wajahnya. Paham kalian?!

🐾💥Ini termasuk metode hizbiyyin, Barokallahu fikum.

🔰✔️Maka apabila seseorang ingin mengadakan penggalangan dana untuk (operasional, pembangunan) masjid tanpa dengan kotak infaq, maka silahkan.

⛔️Adapun dengan meminta-minta maka tidak. Hayyakumullahu...

📲http://www.bayensalaf.com/vb/attachment.php?attchmentid=1450&d=1429925520

■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar