Cari Blog Ini

Kamis, 17 Maret 2016

TIDUR DALAM KEADAAN DUDUK, MEMBATALKAN WUDHU?

TIDUR DALAM KEADAAN DUDUK, MEMBATALKAN WUDHU?

Tanya:

Apakah tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu atau tidak? Apabila seseorang duduk dengan melingkarkan tangannya ke lututnya, kemudian dia mengantuk dan terlepaslah pegangannya, lalu tangannya terkulai ke bumi; dia miring, tetapi rusuknya tidak sampai rebah ke bumi, apakah dia wajib berwudhu atau tidak?

Dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

Alhamdulillah. Adapun tidur yang ringan dari orang yang kokoh di tempat duduknya, hal ini tidak membatalkan wudhu menurut jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya imam yang empat dan selain mereka. Sebab, menurut mereka, tidur itu sendiri bukanlah hadats, melainkan posisi yang diduga terjadi hadats padanya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits di dalam as-Sunan,

اَلْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ. وَفِي رِوَايَةٍ: فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua mata tidur, terlepaslah pengikat tersebut.” Dalam sebuah riwayat, “Barang siapa tidur, hendaknya dia berwudhu.” (HR. al-Baihaqi)

Yang menunjukkan hal ini adalah hadits di dalam ash-Shahihain, “Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam pernah tertidur hingga mendengkur, kemudian bangun untuk shalat dan tidak berwudhu.” Sebab, kedua mata beliau tertidur, tetapi hati beliau tidak. Hati beliau tetap berjaga. Kalau keluar sesuatu dari beliau, niscaya beliau merasakannya. Hal ini menjelaskan bahwa tidur itu sendiri bukanlah hadats. Seandainya tidur adalah hadats, tidak akan ada perbedaan dalam masalah ini antara Nabi dan manusia selain beliau, sebagaimana pada kencing, buang air besar, dan hadats-hadats yang lain.

Selain itu, telah tsabit (pasti) di dalam ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam mengakhirkan shalat isya hingga para sahabat Rasulullah mengangguk-anggukkan kepala mereka (karena mengantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu. Hal ini menjelaskan bahwa tidur bukanlah pembatal wudhu. Seandainya dia adalah pembatal wudhu, niscaya batal wudhu orang yang kepalanya terangguk-angguk karena tidur.

Setelah ini, para ulama memiliki tiga pendapat. Ada yang mengatakan bahwa semua jenis tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur orang yang duduk. Ini sebagaimana pendapat Malik dan sebuah riwayat dari Ahmad.

Ada yang berpendapat bahwa tidur orang yang berdiri dan duduk tidak membatalkan wudhu, sedangkan tidur orang yang rukuk dan sujud membatalkan wudhu. Sebab, orang yang berdiri dan duduk tidak akan terbuka jalan keluar hadatsnya, berbeda halnya dengan orang yang rukuk dan sujud.

Ada pula yang berpendapat bahwa tidur orang yang berdiri, duduk, rukuk, dan sujud tidak membatalkan wudhu, berbeda halnya dengan tidur orang yang berbaring dan selainnya. Ini sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Ahmad—dalam riwayat yang ketiga. Akan tetapi, mazhab Ahmad memberikan batasan, yaitu tidur yang ringan.

(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah hlm. 33)

Didukung oleh: WebMasterKHAS

http://salafymedia.com/blog/tidur-dalam-keadaan-duduk-membatalkan-wudhu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar