Cari Blog Ini

Jumat, 27 Mei 2016

Seputar hukum waris

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Pertanyaan:

Ada seseorang meninggal tidak memiliki anak. Ayah ibunya juga sudah meninggal. Ia hanya memiliki saudara-saudara seayah yang masih hidup. Juga masih ada keponakan-keponakan laki-laki dari saudara seayah maupun seibu yang sudah meninggal. Berikut ini komposisi jumlah pihak-pihak yang diperkirakan sebagai ahli waris yang masih hidup:

Saudara laki-laki seayah: 7 orang.

Saudara wanita seayah : 4 orang.

Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah yang sudah meninggal: 1 orang.

Keponakan laki-laki dari saudara wanita seayah yang sudah meninggal: 1 orang.

Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu yang sudah meninggal: 1 orang.

Bagaimanakah bentuk pembagian harta mayit? Sebagian pihak ada yang menyatakan bahwa ini bukanlah pembagian harta waris karena bukan berasal dari orangtua, tapi dari saudara, sehingga seharusnya dibagi rata antara saudara laki-laki dan saudara wanita. Apakah benar demikian?

Jawaban:

Sesungguhnya untuk keadaan seperti yang disebutkan, berlaku hukum waris. Mayit tersebut adalah “al-Kalaalah”. Sudah ada penjelasannya dalam al-Qur’an surat anNisaa’ pada ayat yang terakhir.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah: Allah memberikan fatwa untuk kalian tentang al-Kalaalah. Jika seseorang meninggal tidak memiliki anak, namun ia memiliki saudara perempuan, maka saudara perempuannya itu mendapatkan setengah dari yang ditinggalkan. Dan saudara laki-laki mewarisi (semua harta) saudara perempuannya jika saudara perempuannya tidak memiliki anak. Tetapi jika ia (mayit) memiliki saudara perempuan dua orang, maka bagi keduanya mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, agar kalian tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (Q.S anNisaa ayat 176)

Karena sudah ada ketentuan waris tersebut, maka tidak benar jika bagian semua pihak dibagi rata. Surat anNisaa ayat 176 tersebut telah menjelaskan bahwa jika terdapat saudara laki-laki dan saudara wanita mayit beberapa orang, maka bagian saudara laki-laki adalah dua kali bagian saudara perempuan.

Bagaimana dengan keponakan laki-laki? Keponakan laki-laki terhalang oleh adanya saudara laki-laki mayit.
Sehingga pembagiannya hanya untuk saudara laki-laki dan saudara perempuan mayit dengan ketentuan satu saudara laki-laki mendapat bagian 2 saudara perempuan.
Sehingga saham yang akan dibagikan adalah : (7 saudara laki-laki x 2) + 4 saudara perempuan = 14 + 4 = 18

Tiap saudara perempuan mendapatkan: 1/18 (seperdelapan belas)

Sedangkan tiap saudara laki-laki mendapatkan: 2/18 (dua perdelapan belas).

Jika dicontohkan dalam nominal: Katakanlah harta si mayit adalah 1 milyar rupiah, maka tiap saudara laki-laki mendapatkan sekitar 111 juta dan tiap saudara perempuan mendapatkan sekitar 55,5 juta.

Wallaahu Alam

Read full article at http://salafy.or.id/blog/2016/05/24/seputar-hukum-waris/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar