:.
🚇APAKAH JANIN DALAM KANDUNGAN WAJIB DIZAKATI?
🔲 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Zakat Fithrah TIDAK WAJIB untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab.”
[Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/263]
📋 www.manhajul-anbiya.net/apakah-janin-dizakati/
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🔲 Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafidzahullah
Jawabnya: TIDAK . Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat.
Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang TIDAK diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah,karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
📋 http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🔲 Al-Ustadz Abu Mu'aawiyah Asykari hafidzahullah
Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, TIDAK ADA kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha.
👉Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu DISUKAI, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”
📋 http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/92-tuntunan-ringkas-tentang-zakat-fitrah
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar