Cari Blog Ini

Minggu, 02 Agustus 2015

Tentang MENDAPATI ISTRI SUDAH TIDAK PERAWAN

Soal : Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?

Jawaban : Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini. Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertaubat dan menyesal.

Keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini di sebutkan oleh ulama.

Bisa juga keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.

Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudharat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.¹

Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia sudah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal inipun tidak memudharatkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan.

Apabila besar prasangkanya si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan. (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286-287)

Disadur dari Majalah Asy Syariah Edisi 105 vol. IX/1436H/2014M
——————————————-
1. Istibra’ rahim : tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid

Tentang LAKI-LAKI MENCIUM WANITA YANG TERMASUK MAHRAMNYA

Hukum Seseorang Mencium Putrinya atau Mahram yang Lain

Kita tidak menyangsikan bahwa seorang ayah adalah mahram bagi putrinya dan dibolehkan bagi si putri untuk tidak berhijab di hadapan ayahnya. Yang mungkin jadi pertanyaan, bolehkah seorang ayah mencium putrinya yang sudah baligh dan sebaliknya?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap putrinya, Fathimah, sebagaimana dikisahkan Aisyah:
“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah. Biasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang (ucapan tarhib: Marhaban) padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian menggamit lengannya dan membimbingnya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Demikian pula jika Nabi shallallahu alaihi wasallam datang kepada Fathimah, Fathimah mengucapkan selamat datang kepada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggamit lengannya lalu mencium beliau.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 725)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz memberi jawaban dari pertanyaan di atas dengan fatwa beliau sebagai berikut: “Tidak ada dosa bagi seorang ayah untuk mencium putrinya yang sudah besar ataupun yang masih kecil tanpa disertai syahwat. Namun ciuman itu diarahkan ke pipi putrinya apabila putrinya telah dewasa sebagaimana hal ini telah tsabit dari perbuatan Abu Bakar Ash-Shiddiq, beliau pernah mencium putrinya Aisyah pada pipinya. (Dan ciuman itu tidak boleh pada bibirnya) karena ciuman pada bibir terkadang akan menggerakkan syahwat maka meninggalkannya lebih utama dan lebih hati-hati. Demikian pula si putri, boleh baginya mencium ayahnya pada hidung atau kepalanya tanpa disertai syahwat. Adapun bila ciuman itu disertai syahwat maka haram bagi semuanya (kecuali antara suami dengan istrinya) dalam rangka menutup fitnah dan menutup perantara yang mengantarkan pada perbuatan fahisyah (keji).” (Al-Fatawa Kitab Ad-Da’wah 1/188, 189. Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/547)

Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid berkata: “Tidak sepantasnya seorang lelaki mencium ibunya pada bibirnya. Demikian pula seorang ibu tidak pantas mencium putranya pada bibirnya, sebagaimana tidak pantas seorang ayah mencium putrinya pada bibirnya, atau seorang lelaki mencium saudara perempuannya, atau bibinya atau salah seorang dari mahramnya pada bibirnya. Bahkan ciuman pada bibir ini khusus untuk suami/istri karena akan membangkitkan syahwat bagaimanapun keadaannya. (Adapun selain bibir), tidak apa-apa seorang ibu mencium putranya pada bagian kepala atau keningnya, demikian pula seorang anak laki-laki boleh mencium kepala atau kening ibunya atau yang semisalnya.” (Siaran radio: Barnamij Nur ‘alad Darb seperti dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah, 2/546-547)

Perbuatan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dimaksud Asy-Syaikh Ibnu Baaz di atas adalah sebagaimana dikisahkan Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Aku masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, ternyata Aisyah putrinya sedang berbaring karena diserang sakit panas yang tinggi. Maka aku melihat ayahnya, Abu Bakar, mencium pipinya seraya bertanya: “Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?” (HR. Al-Bukhari no. 3918)
Catatan: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Secara pasti, masuknya Al-Bara’ menemui keluarga Abu Bakar terjadi sebelum turunnya perintah berhijab dan juga ketika itu Al-Bara’ belum berusia baligh, demikian pula Aisyah.” (Fathul Bari, 7/315)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Sumber: Asy Syariah Edisi 013

Jumat, 31 Juli 2015

Tentang JUMLAH MINIMAL MAKMUM UNTUK SALAT JUMAT

APAKAH JUMLAH MAKMUM MENJADI SYARAT DILAKSANAKANNYA SHOLAT JUMAT
======================

Faidah dari Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah
لقد اختلفت أقوال العلماء كثيرا في العدد الذي يشترط لصحة صلاة الجمعة حتى بلغت إلى خمسة عشر قولا، قال الإمام الشوكاني في السيل الجرار (١/٢٩٨): وليس على شيء منها دليل يستدل به قط، إلا قول من قال: إنها تنعقد جماعة الجمعة بما تنعقد به سائر الجماعات. قلت: وهذا هو الصواب إن شاء الله تعالى
"Ulama berbeda pendapat berkaitan jumlah orang yang menjadi syarat sahnya sholat jum'at.
Bahkan pendapat mereka mencapai 15 pendapat.
Al-Imam asy-Syaukani menyatakan dalam kitab 'as-Sailu al-Jarar' (1/298): Tidak ada satu dalil pun yang mereka jadikan landasan selain pernyataan: 'Bahwa sholat jum'at dilaksanakan sebagaimana dilaksanakannya sholat jama'ah lain.'
Saya (Al Albani) katakan: Insyaallah pendapat ini yang benar."

[Adh-Dhaifah (hadits no. 1204)]

=====================
Majmuah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tentang GAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA MAUPUN YANG TIDAK BERNYAWA

Asy Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmy ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ

Pertanyaan:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺭﺳﻢ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺑﺤﺠﺔ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ؟
Hukum menggunakan gambar sebagai bahan praktek pelajaran?

Jawaban:
ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ
Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar, kemudian dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah apa yang telah engkau buat!”
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻵﺧﺮ: ﻣﻦ ﺻﻮﺭ ﺻﻮﺭﺓ ﻛﻠﻒ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻨﺎﻓﺦ؛ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻫﻮ ﻗﺪﺳﻲ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺮﻭﻳﻪ ﻋﻦ ﺭﺑﻪ: ﻓﻤﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺷﻌﻴﺮﺓ
Dan pada hadits yang lain dengan lafadz: “Barang siapa yang menggambar sebuah gambar (makhluk bernyawa) maka kelak dia akan diperintahkan untuk meniupkan ruh padanya padahal dia tidak akan mampu meniupkan padanya ruh.”
Dan pada hadits qudsi bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana yang beliau riwayatkan dari Rabb-Nya: ”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencoba menciptakkan seperti ciptaan-Ku, maka coba dia menciptakan dzarroh (satu biji atom) atau dia menciptakan satu biji gandum.”
ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻣﺠﺴﻤﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺠﺴﻤﺔ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺃﻭ ﺑﺎﻵﻟﺔ ﻭﻗﺪ ﺯﻋﻢ ﻗﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻤﺎ ﻻ ﻇﻞ ﻟﻪ ﺃﻱ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﻤﺠﺴﻤﺔ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﺯﻋﻢ ﻻ ﻳﺴﺘﻨﺪ ﺇﻟﻰ ﺩﻟﻴﻞ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺠﺎﺭﺍﺓ ﻟﻠﻮﺍﻗﻊ ﻭﺗﺮﻙ ﻟﻠﻨﺼﻮﺹ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﺘﺤﺎﻛﻢ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻭﺍﻟﺨﻀﻮﻉ ﻟﺤﻜﻤﻬﺎ ﻭﻳﺮﺩ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪﻡ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ ﻭﻭﺟﺪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺪ ﺳﺘﺮﺕ ﺳﻬﻮﺓ ﻟﻬﺎ ﺑﻘﺮﺍﻡ ﺃﻱ ﺛﻮﺏ، ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭ، ﻓﻮﻗﻒ ﻭﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻏﻀﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﺭﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﺑﻬﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ، ﺛﻢ ﺃﻣﺮ ﺑﻬﺘﻜﻪ؛ ﻫﺬﺍ ﺃﻭ ﻣﻌﻨﺎﻩ
Dari semua hadits di atas menunjukkan tentang keharaman menggambar makhluk bernyawa, sama saja berbentuk patung ataukah berbentuk gambar biasa, dan sama saja baik menggambarnya dengan tangan atau menggunakan alat.
Sebagian pihak menyangka bahwa menggambar makhluk bernyawa jika (gambar tersebut) tidak memilki bayangan atau tidak berbentuk patung maka tidak mengapa, akan tetapi ini dugaan yang tidak bersandar pada dalil akan tetapi semata-mata hanya melihat realita saja dan meninggalkan nash-nash syariat yang kita diperintahkan oleh Allah untuk berhukum dengannya serta tunduk terhadap hukum-Nya.
Dan cukuplah membantah pendapat mereka ini hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari bahwasannya pernah suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari safarnya dan mendapati Aisyah telah menutupi bilik kamarnya dengan tirai yang bergambar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhenti dan tidak masuk ke dalam, maka Aisyah berkata: “Aku berlindung kepada kepada Allah dari kemurkaan Allah dan Rosul-Nya.” Maka Beliau berkata: “Wahai Aisyah sesungguhnya orang-orang yang menggambar seperti ini akan diadzab denganya pada hari Kiamat kemudian dikatakan kepadanya, “Hidupkanlah apa yang telah engkau buat.”
Kemudian Beliau memerintahkan Aisyah untuk menghapus gambar tersebut, demikianlah riwatnya atau yang semakna dengannya.
ﻭﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻇﻞ ﻟﻬﺎ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻛﺬﺍﺕ ﺍﻟﻈﻞ ﻷﻥ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﻇﻞ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﻣﻦ ﺟﻨﺢ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﻧﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﻬﻮﻯ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ. ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻣﺎﻻ ﺭﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻛﺎﻟﺠﺒﺎﻝ ﻭﺍﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﺍﻷﻭﺩﻳﺔ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻓﺄﺟﺎﺯ ﺫﻟﻚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻟﻤﻦ ﺳﺄﻟﻪ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻪ: ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻻﺑﺪ ﻓﺎﻋﻼ ﻓﺼﻮﺭ ﻣﺎﻻ ﺭﻭﺡ ﻓﻴﻪ. ﻭﺍﺣﺘﺞ ﻣﻦ ﻣﻨﻊ ﺑﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻘﺪﺳﻲ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ: ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺷﻌﻴﺮﺓ
Maka pada hadits ini terdapat dalil bahwa gambar yang tidak memiliki bayangan juga haram sebagaimana yang memiliki bayangan, dikarenakan gambar yang ada pada tirai tersebut tidak memiliki bayangan, dan pendapat inilah yang benar.
Barang siapa yang berpaling dari pendapat ini maka sesungguhnya dia melakukannya semata karena hawa nafsu.
Para ulama berselisih tentang makhluk yang tidak bernyawa seperti gunung, pohon-pohon, lembah-lembah dan semisalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membolehkannya yaitu ketika beliau ditanya maka beliau berkata; “Kalau engkau terpaksa harus menggambar maka gambarlah sesuatu yang tidak memiliki ruh.”
Adapun pendapat yang tidak membolehkan gambar makhluk secara mutlak mereka berhujjah dengan hadits qudsi di atas yang berbunyi, “Maka hendaklah mereka menciptakan dzarroh (biji atom) atau menciptakan biji gandum.”
ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻣﺎ ﻳﺼﻨﻌﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻛﺎﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﺍﻟﺴﻴﺎﺭﺍﺕ ﻭﺍﻟﻄﺎﺋﺮﺍﺕ ﻭﺍﻟﺴﻼﺡ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ. ﻭﻳﺠﺘﻨﺐ ﻣﺨﻠﻮﻗﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺭﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Akan tetapi yang lebih utama kita katakan: Boleh menggambar mahkluk yang merupakan hasil karya manusia seperti gambar rumah, mobil, pesawat, senjata dan semisalnya, dan hendaknya kita menjauhi (tidak menggmbar) makhluk-mahkluk ciptaan Allah walaupun makhluk tersebut tidak memiliki ruh. Wallohu a’lam.

Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=108042

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Kamis, 30 Juli 2015

Tentang OLAHRAGA BAGI WANITA

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy -rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukumnya secara syariat tentang wanita yang melakukan olahraga,baik di dalam rumahnya atau di luar rumah ?

jawaban :

apabila di dalam rumah,maka tidak mengapa yang demikian itu,bahkan kami menasehatkan untuk (melakukan) hal ini. Dan apabila ia memiliki pekerjaan,maka pekerjaannya lebih didahulukan,dan yang aku maksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan di rumah dan di tempat tinggalnya. Sepantasnya untuk mengawali dengan pekerjaannya.

Demikian pula apabila bersama para wanita dan tidak dilihat oleh para lelaki lelaki asing maka tidak mengapa insya Allah,bahkan kami menasehatkan hal ini,karena tidak bergerak/kurang bergerak terkadang menyebabkan kebosanan dan lemahnya hafalan,dan ceking (kurus)nya badan. Maka olahraga dibutuhkan oleh muslim dan muslimah DALAM BATAS-BATAS SYARIAT.

Fatawa almar’atul muslimah lil imaamil wadi’iy no.418

ummu hudzaifah as samarindiyyah -ghofarallahu laha-

Rabu, 29 Juli 2015

Tentang JUAL BELI KAMERA DAN HP ATAU ALAT ELEKTRONIK LAINNYA YANG MEMILIKI FITUR KAMERA

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy –qadhi (hakim) di Mahkamah Al-Qathif– seputar HP yang menyediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?

Jawaban:
1. Fasilitas-fasilitas yang ada pada HP, di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syariat. Pada asalnya, hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ اللهُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar tempatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka tidak sadar. Hal itu akan mengakibatkan munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah berfirman:
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.” (An-Nisa’: 112)
Allah juga berfirman:
“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian talak (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas bagi Anda tentang hukum syar’i tentang fasilitas ini, yakni hukumnya haram. Tidak boleh menjual dan membelinya. Seseorang wajib melarang orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka. Karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.

Penerjemah: Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri

Sumber:
www .sahab .net/forums/showthread .php?t=368419

Sumber: Asy Syariah Edisi 057

Tentang BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM SEPERTI MINUMAN KERAS, KATAK, SEMUT, DAN CACING

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Pertanyaan:
Bolehkah berobat dengan khamer?

Jawaban:
Berobat dengan khamer haram hukumnya berdasarkan nash Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam dan jumhur ulama berpendapat demikian. Telah tetap dari beliau di dalam kitab Ash-Shahih bahwa beliau ditanya tentang khamer yang digunakan untuk obat, maka beliau menjawab:
‏إِنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءِ
Sesungguhnya itu adalah penyakit dan bukan obat. (HR. Muslim no. 1984 dengan lafazh mudzakkar)
Dan di dalam kitab As-Sunan disebutkan dari beliau bahwa beliau melarang berobat dengan sesuatu yang buruk. (Abu Dawud no. 3870 dan Al-Albany menilainya shahih, juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
Dan Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”
Dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Nabi shallallahu alaihi was salam beliau bersabda:
‏إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِّي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa-apa yang Dia haramkan atas mereka.”
Dan di dalam As-Sunan disebutkan bahwa beliau ditanya tentang katak yang digunakan untuk obat, maka beliau melarangnya (Abu Dawud no. 3871 dan Al-Albany menilainya shahih) dan beliau bersabda:
إَنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ
“Sesungguhnya suaranya adalah tasbih.”
Dan hukumnya tidaklah sama seperti orang yang terpaksa makan bangkai, karena dengannya tujuan pasti tercapai. Sementara dia tidak mendapatkan ganti selainnya, dan memakan bangkai dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib. Barangsiapa yang terpaksa harus memakan bangkai namun dia tidak mau memakannya hingga menyebabkan dia mati, maka dia masuk neraka. Sedangkan berobat di sini tidak diketahui kesembuhannya secara pasti dan dia tidak harus berobat dengan obat ini, bahkan Allah Ta’ala menyembuhkan seorang hamba dengan sebab yang banyak. Berobat sendiri hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, sehingga tidak bisa ini diqiyaskan dengan itu, wallahu a’lam.

Sumber: Kitab Al-Janaiz dalam Majmu’ Al-Fatawa- (Juz 24/147-148)

###

Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Tanya:
Apakah boleh memakan kutu jepang, atau semut jepang sebagai obat dalam. Apakah hukumnya sama seperti membunuh semut? Dan apakah boleh ataukah tidak?

Jawab:
Sudah kehabisan kutu kah di Indonesia ini? Koq harus nyari di Jepang? Indonesia ini masya Allah, macam-macam pengobatan di Indonesia ini, dari berbagai macam jenis tumbuh-tumbuhan, macam macam. Ada yang bisa di jus, ada yang bisa di...(diolah dengan berbagai cara), macam-macam pengobatan. Saya pernah punya buku pengobatan dengan jus Dr. Hembing rahimahullah (muslim ya?), itu subhanallah sakit ini ada (obatnya), macam-macam penyakit dari atas sampai bawah, penyakit dalam, penyakit kulit, macam-macam.
Koq yang dicari kutu dari Jepang itu kehabisan obat? Cari yang aneh-aneh. Padahal mungkin yang di dekat kita itu banyak. Al Habbatus sauda,
ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺩَﺍﺀٍ
Minyak zaitun masya Allah, yang lain, madu, atau pengobatan-pengobatan yang biasa saja. Supaya kita tidak terjatuh ke dalam perkara yang menjadi sebab munculnya polemik, munculnya permasalahan.
Semut Jepang? Saya belum pernah lihat ini semut Jepang. Bedanya dengan semut Indonesia itu dari sisi mana? Apakah karena matanya lebih sipit, saya belum tahu. Wallahu a'lam. Memang kita ini sering terbawa, apa yang ramai dibicarakan. Dulu ada yang pahit sekali itu, mengkudu, macam-macam. Akhirnya orang yang tidak punya pohonnya tanam pohon mengkudu. Saking terlalu banyaknya, tidak laku sudah. Pindah lagi ke yang lain.
Cari yang tidak ada khilaf. Kalau disebut semut Jepang, wallahu a'lam apakah termasuk ke dalam an naml, jenis namlah, wallahu a'lam. Kalau dia termasuk dalam jenis namlah, berarti tidak diperbolehkan, tidak boleh dibunuh dan tidak boleh dijadikan sebagai obat. Sama seperti cacing, pengobatan pakai cacing, dikapsulkan lagi, yang shahih dari pendapat para ulama, cacing haram.

TIS