Cari Blog Ini

Selasa, 30 September 2014

Tentang BERPUASA HARI ARAFAH MENGIKUTI PEMERINTAH SETEMPAT

Pertanyaan: Apabila berbeda penentuan Hari Arafah, sebagai konsekuensi perbedaan mathla’ hilal di masing-masing negeri, apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kita tinggal padanya, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Saudi Arabia)?

asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab, "Permasalahan ini sangat terkait dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah hilal itu satu, berlaku untuk seluruh dunia, ataukah berbeda-beda sesuai perbedaan mathla’?
PENDAPAT YANG BENAR hilal itu berbeda-beda sesuai perbedaan mathla’ (yakni masing-masing negara berdasarkan ru’yah masing-masing). Misalnya, apabila hilal telah telihat di Makkah, dan hari itu (berdasarkan ru’yah tersebut) adalah hari ke-9; sementara di negeri lain hilal terlihat sehari sebelum Makkah, sehingga hari Arafah adalah hari ke-10 negeri tersebut. Maka mereka (penduduk negeri itu) TIDAK BOLEH BERPUASA pada hari tersebut, karena itu adalah Hari Raya (bagi penduduk negeri tersebut). Demikian pula kalau seandainya di sebuah negeri ru’yah-nya terlambat daripada Makkah. Sehingga tanggal 9 Makkah adalah masih tanggal 8 di negeri itu. Maka mereka berpuasa TANGGAL 9 MEREKA, yang BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 DI MAKKAH.
INI ADALAH PENDAPAT YANG KUAT. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Kemudian apabila kalian melihat hilal (berikutnya) berhari rayalah.”
Hilal yang tidak terlihat di negeri mereka, berarti mereka tidak dikatakan “melihat hilal”. Sebagaimana manusia secara ijma memperhitungkan perbedaan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari di tiap-tiap tempat. Demikianlah waktu bulanan, seperti waktu harian.
(Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin 20/47)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:
ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﺗﺤﺖ ﺣﻜﻢ ﻭﺍﺣﺪ ﻭﺃﻣﺮ ﺣﺎﻛﻢ ﺍﻟﺒﻼﺩ ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ، ﺃﻭ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﺟﺐ ﺍﻣﺘﺜﺎﻝ ﺃﻣﺮﻩ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺧﻼﻓﻴﺔ، ﻭﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻳﺮﻓﻊ ﺍﻟﺨﻼﻑ .
ﻭﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻭﺃﻓﻄﺮﻭﺍ ﻛﻤﺎ ﻳﺼﻮﻡ ﻭﻳﻔﻄﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻧﺘﻢ ﻓﻴﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻭﺍﻓﻖ ﺑﻠﺪﻛﻢ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﺧﺎﻟﻔﻪ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﺍﺗﺒﻌﻮﺍ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻧﺘﻢ ﻓﻴﻪ .
✏ ﻛﺘﺒﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ
ﻓﻲ 28/8/1420 ﻫـ .
Apabila berbagai daerah itu di bawah satu hukum negara, dan pemerintah negara telah memutuskan puasa atau hari raya, maka WAJIB MELAKSANAKAN KEPUTUSAN TERSEBUT. Karena permasalahan ini (yakni apakah hilal itu satu berlaku untuk seluruh dunia, ataukah masing-masing negara berdasarkan ru’yahnya sendiri-sendiri) adalah masalah khilafiyyah, sedangkan keputusan pemerintah menyelesaikan (menyudahi) perselisihan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka berpuasalah dan berhari-rayalah sebagaimana penduduk negeri yang antum ada di situ, baik mencocoki negeri aslimu ataukah tidak. DEMIKIAN PULA HARI ARAFAH, IKUTILAH NEGERI YANG ANTUM BERADA PADANYA.
Ditulis oleh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pada 28/8/1420 H
(Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin 19/41)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar