Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Oktober 2014

Tentang MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA BERDOA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya,"Bagaimanakah kaidah mengangkat tangan ketika berdoa?”
(Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 51/13, Asy Syabkah Al Islamiyah)

Beliau rahimahullah menjawab:

Mengangkat tangan ketika berdoa ada tiga keadaan:

Pertama: Ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan.
Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa meminta diturunkannya hujan. Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jumat atau khutbah shalat istisqo, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Contoh lainnya adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdoa di Arofah, berdoa ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat (yang dianjurkan) untuk mengangkat tangan (ketika berdoa) yaitu:
[1] Ketika berada di Shofa,
[2] Ketika berada di Marwah,
[3] Ketika berada di Arofah,
[4] Ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh,
[5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq,
[6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq.
Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini.

Kedua:
Tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan.
Contohnya adalah doa di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca doa istiftah: Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi. Juga membaca doa duduk di antara dua sujud: Robbighfirli. Juga berdoa ketika tasyahud akhir. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu pula dalam khutbah Jumat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang.

Ketiga:
Tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya bisa dikabulkan? (HR. Muslim no. 1015)
Dalam hadits tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya doa.

Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdoa. Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan doa diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan? Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdoa karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if) yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdoa, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdoa karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if‏).

###

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya (11/181) mengatakan:
Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdoa) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdoa ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud dan ketika berdoa sebelum salam, juga ketika khutbah jumat atau shalat ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdoa) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jumat atau khutbah ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau menegaskan:
Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata lagi dalam Majmu’ Fatawa-nya (11/178):
Begitu pula berdoa sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdoa ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya (11/181) mengatakan:
Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdoa setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdoa sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum jami’an rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya. Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!”
Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:
بارك الله فيكم، يقول السائل ماحكم رفع اليدين بالدعاء بين الأذان والإقامه؟
Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami.
Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah?

Jawaban:
بناء على عمومات السنة، أرى أنه لا مانع من ذلك إن شاء الله تعالى ولكن، أنبه إلى شيء، وهو أنه بعد الفريضة لا ترفع اليدان، وبعد النافلة أو بين الأذان و الإقامة فلا بأس بهذا إن شاء الله تعالى لعمومات السنة في هذا الباب، والله أعلم
Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, insya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyariatkan berdoa mengangkat tangan.
Adapun ketika selesai shalat sunnah atau doa antara azan dan iqamah, maka ini tidak mengapa mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.
Wallahu alam.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/2420

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar