Cari Blog Ini

Kamis, 16 Oktober 2014

Tentang NIKAH MELANGKAHI KAKAK PEREMPUAN

Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan hafizhahullah

Pertanyaan: Ada seorang pemuda yang melamar anak perempuan saya yang lebih muda, tetapi saya menolaknya sampai saya meminta pendapat kepada anak perempuan saya yang besar. Maka apa nasehat Anda dan apakah saya berdosa, dan apakah mendahulukan anak yang lebih muda atas kakaknya padanya terdapat sikap menyelisihi ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ataukah hal itu hanya semata-mata adat istiadat?

Jawaban:
Tidak masalah ada pria yang melamar anak yang lebih muda dan tidak melamar kakaknya terlebih dahulu, selama yang lebih muda tersebut setuju untuk menikah dengannya. Ini merupakan rezeki yang Allah karuniakan kepada yang muda tersebut, sambil tetap menunggu Allah memberikan jodoh bagi kakaknya yang sesuai untuknya.
Dan tidak halal bagi sang ayah atau ibunya atau walinya untuk menghalanginya menikah dengan pria yang melamarnya jika dia adalah seorang yang pantas dan sekufu dengannya, jika hanya semata-mata karena kakak perempuannya belum menikah. Sepantasnya bagi kakaknya tersebut untuk ikut merasa senang dan tidak mempermasalahkannya. Dan tidak halal baginya untuk menjadi penghalang bagi kebaikan yang dikaruniakan kepada adiknya. Tetapi yang hendaknya dia lakukan adalah dengan memohon keutamaan kepada Rabbnya Jalla wa Ala.
Jadi nasehat saya jika pria yang melamar tersebut adalah seseorang yang pantas dan sekufu, hendaknya engkau segera menikahkannya selama anak perempuanmu yang dilamar tersebut menerimanya. Dan mohonlah kepada Rabbmu agar memberikan jodoh yang lebih baik bagi kakaknya.

Alih bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar