Cari Blog Ini

Minggu, 09 November 2014

Tentang BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI

Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
1. Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
2. Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi)

Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan:
“Dan di antara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, di antaranya:
1. Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki
2. Banyaknya korupsi dan suap
3. Malas dalam bekerja dan kurang perhatian
4. Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan
5. Banyaknya sifat nifaq di depan atasan.”
(Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar