Cari Blog Ini

Minggu, 09 November 2014

Tentang MELIHAT-LIHAT ISI RUMAH ORANG LAIN

Qutaibah telah memberitakan kepada kami, dia berkata: Abu Bakr bin Ayyasy telah memberitakan kepada kami, dari al-Ajlah, dari Ibnu Abil Hudzail, dia berkata:
Abdullah (bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu) mengunjungi seseorang, dan bersama beliau ada seorang temannya. Tatkala beliau telah masuk ke rumah, temannya itu mulai melihat-lihat isi rumah, maka beliau berkata kepadanya:
وَاللَّهِ لَوْ تَفَقَّأَتْ عَيْنَاكَ كَانَ خَيْرًا لَكَ
”Demi Allah, kalau kedua matamu itu tercungkil, itu lebih baik bagimu.”

Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkholy rahimahullah menjelaskan atsar yang ada dalam kitab Adabul Mufrod ini sebagai berikut:

Atsar ini menunjukkan keharaman berlebihan dalam memandang.
Dan sungguh dalil-dalil yang lain dalam al-Quran dan as-Sunnah juga menunjukkan keharamannya.
Dan sesungguhnya, seseorang membiarkan pandangannya di dalam rumah-rumah orang yang ia kunjungi termasuk adab yang jelek, sebaliknya bahwa menundukkan pandangan dan membatasinya termasuk adab yang baik, sebagaimana yang ditunjukkan dalam atsar tersebut bahwa di antara adab yang baik dan cara menjaga jiwa agar tidak terjatuh kepada maksiat adalah menjaga pandangan.

Memandang secara berlebih-lebihan terkadang menjatuhkan seseorang kepada yang diharamkan, dia memandang kepada sesuatu yang tidak halal baginya, entah memandang perempuan, dan entah memandang benda-benda yang si pemilik rumah tidak suka jika benda tersebut dilihat dengan seksama oleh siapapun.

Maka jika seseorang masuk ke dalam rumah saudaranya maka wajib baginya untuk membatasi pandangannya sesuai kadar kebutuhan saja. Janganlah dia membiarkan pandangannya bebas berkelana di dalam rumah, sehingga dia tidak aman dari suatu kesalahan dan si pemilik rumah juga tidak aman dari berburuk sangka kepada tamunya.

Oleh karena itulah, Allah ‘Azza wa Jalla telah memuji Nabi-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
ما زاع البصر وماطغى
“Penglihatannya tidak berpaling (dari yang dilihatnya itu) dan tidak pula melampauinya.” (QS an-Najm: 17)

Jadi, seperti inilah adab yang baik jika anda memasuki rumah saudaramu sebagai tamu atau pengunjung. Janganlah membiarkan pandangannya berkelana di dalam rumah/tempat tinggal. Bisa jadi pandangan tersebut terjatuh pada sesuatu yang bisa menggelincirkanmu kepada dosa. Dan hendaklah anda membatasi pandangan sesuai kadar kebutuhan.

Aunul Ahadish Shomad, Syarhul Adabil Mufrod, hal 470

Dikirim oleh : Abu Ishaq Hidayat Solo

WA thullab fyusy & SLN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar