Cari Blog Ini

Minggu, 09 November 2014

Tentang UPAH DARI MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIHARAMKAN


Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺇِﺫَﺍ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻣَﺴْﻌُﻮْﺩِ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ ﻭَﻣَﻬْﺮِ ﺍﻟْﺒَﻐِﻲِّ ﻭَﺣُﻠْﻮَﺍﻥِ ﺍﻟْﻜَﺎﻫِﻦِ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun. (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)

Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
1. Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
2. Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar