Cari Blog Ini

Jumat, 07 November 2014

Tentang MEMAKAI SANDAL SEBELAH

Penulis: Ustadz Abdullah Imam hafizhahullah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan memakai sandal sebelah. Pakailah keduanya atau (jika tidak) lepaslah keduanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menyebutkan tentang larangan memakai sandal sebelah. Larangan ini bersifat mutlak, artinya tidak boleh memakai sandal sebelah meskipun jangka waktunya pendek/sebentar. Misalnya, jika kita hendak memakai sandal ketika keluar rumah, ternyata kita dapati sandal yang sebelah kiri agak jauh jaraknya dari yang kanan. Keadaan demikian bukan berarti kita boleh memakai yang kanan terlebih dahulu lalu berjalan 2/3 langkah untuk mengambil yang kiri. Namun yang seharusnya kita lakukan adalah mengambil dan mendekatkan sandal yang kiri kemudian kita pakai yang kanan terlebih dahulu lalu yang kiri tanpa ada jeda waktu di antara keduanya. (lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu utsaimin dan syarah Riyadhush Shalihin Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan hadits ini. Ada yang menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah kembali kepada fungsi penggunaan sandal itu sendiri yaitu untuk melindungi kaki. Jika seseorang hanya mengenakan sebelah sandal saja maka ada salah satu dari kakinya yang tidak terlindungi sehingga yang demikian keluar dari fungsi asalnya dan menimbulkan bahaya.
Sebagian yang lain menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah penyeimbangan anggota tubuh. Seseorang yang hanya mengenakan sebelah sandal maka pada hakikatnya dia tidak berbuat adil atau tidak menyeimbangkan anggota tubuhnya bahkan pelakunya bisa dinyatakan lemah akalnya.
Yang lain menyatakan bahwa perbuatan seperti ini merupakan perbuatan dalam rangka mencari ketenaran (syuhrah) dan agar orang lain memperhatikan dirinya sementara yang demikian ini dilarang dalam Islam.
Ulama yang lain menyatakan bahwa mengenakan sebelah sandal ketika berjalan adalah cara dan gayanya setan ketika berjalan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan ath-Thahawi rahimahullah dari shahabat mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Setan ini berjalan dengan memakai sandal sebelah saja.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah dan al-Silsilah ash-Shahihah no. 348)

Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitab beliau Subulus Salam menyatakan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat makruh bahkan beliau menegaskan bahwa pendapat ini adalah pendapatnya jumhur ulama. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah termasuk di antara ulama yang menilai larangan ini bersifat makruh, sebagaimana pernyataan beliau dalam syarah shahih muslim. Hal ini dikarenakan ada hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai sandal sebelah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari shahabiyyah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa tali sandal Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terputus sehingga beliau berjalan hanya dengan menggunakan sandal sebelah sampai beliau memperbaikinya.

Namun larangan ini diperkecualikan jika dalam keadaan-keadaan yang darurat atau adanya udzur syar’i, misalkan jika terdapat luka pada salah satu kaki sehingga tidak memungkinkan untuk mengenakan sandal maka tidak mengapa hanya mengenakan sebelah sandal. (Lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu Utsaimin dan Syarah Shahih Muslim)

Sumber: buletin-alilmu[dot]net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar