HADIS:
Ketika Ibnu Umar ditanya tentang landak, beliau menjawab:
ﻗُﻞْ ﻻ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan.” sampai selesai ayat
Berkata orang tua yang ada berada disitu:
“Saya pernah mendengar Abu Hurairah berkata:
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah tentang hukum landak, maka Rasul bersabda:
خبيثة من الخبائث
“Sesungguhnya dia adalah termasuk binatang yang kotor.”
Maka Ibnu Umar berkata:
Jika Rasul mengatakan demikian, maka hukum landak sebagaimana yang beliau katakan yang sebelumnya kami tidak mengetahuinya.”
[Hadits riwayat Abu Dawud: 37799]
DERAJAT HADIS:
Hadits ini lemah, padanya ada perawi ‘Isa bin Numailah dan ayahnya. Dua perawi ini majhul (tidak diketahui).
Demikian pula tidak diketahui siapa orang tua yang menyebutkan riwayat Abu Hurairah.
PENJELASAN HADIS:
Ketika Ibnu Umar ditanya tentang landak, beliau menjawab:
ﻗُﻞْ ﻻ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan.”
Artinya, daging landak adalah halal karena tidak termasuk dalam 4 kategori yang disebutkan dalam ayat selanjutnya yang berbunyi:
ﻗُﻞْ ﻻ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋِﻢٍ ﻳَﻄْﻌَﻤُﻪُ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺃَﻭْ ﺩَﻣًﺎ ﻣَﺴْﻔُﻮﺣًﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻢَ ﺧِﻨْﺰِﻳﺮٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺭِﺟْﺲٌ ﺃَﻭْ ﻓِﺴْﻘًﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﻪِ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺿْﻄُﺮَّ ﻏَﻴْﺮَ ﺑَﺎﻍٍ ﻭَﻻ ﻋَﺎﺩٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ
“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu adalah:
- bangkai,
- atau darah yang mengalir,
- daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor,
- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sehingga difahami dari ayat tersebut bahwa selain empat perkara tersebut adalah halal, masuk padanya landak.
Inilah yang dijadikan landasan Ibnu Umar tentang landak.
Namun ketika ada lelaki tua yang memberitahukan sabda Rasul bahwa landak termasuk hewan yang menjijikkan, maka Ibnu Umar ruju’ (menarik kembali) ijtihad beliau.
RINGKAS PEMBAHASAN:
Halalnya landak, dikarenakan hadits yang menyebutkan keharamannya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Rujukan:
[Tashilul Ilmam: 6/14]
Abu Zain Abdullah Iding
Selasa, 29 Dzulhijjah 1436 H
WA Berbagi Faedah [WBF] | https://jendelasunnah.com
###
Pertanyaan kedelapan dari fatwa no. 5394
Soal:
Apakah halal makan hewan-hewan berikut ini: penyu, kuda laut, buaya dan landak. Ataukah haram dimakan?
Jawaban:
Landak halal dimakan, berdasarkan keumuman ayat:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah (wahai Nabi) tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena semua itu adalah kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al An’am: 145)
Dan karena secara asal hukum makanan adalah boleh, hingga jelas apa yang merubah hukumnya.
Adapun penyu, maka jama’ah dari para ulama mengatakan boleh memakannya meskipun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Telah dihalalkan bagi kalian buruan laut dan memakannya” (Al Maidah: 96)
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
“(Laut itu) suci airnya, halal bangkainya.” (Diriwayatkan oleh At Tirmidziy, An Nasa’iy, Abu Dawud dan yang selain mereka)
Akan tetapi yang lebih berhati-hati adalah dengan disembelih dalam rangka keluar dari khilaf.
Adapun buaya maka ada yang berpendapat boleh dimakan sebagaimana halnya ikan, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Dan adapula yang mengatakan tidak boleh dimakan, karena buaya termasuk hewan buas yang mempunyai taring. Dan yang rojih adalah pendapat pertama (boleh dimakan).
Dan adapun kuda laut maka boleh dimakan sebagaimana keumuman ayat dan hadits yang telah berlalu, dan karena tidak adanya hal yang memalingkan hukumnya. Sebab kuda darat itu hukumnya halal secara nash, lebih-lebih lagi kuda laut.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu ‘alã Nabiyyinã Muhammad wa ‘alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã’imah lil Buhús wal Iftã’
Ketua : Abdul Azíz bin Abdillãh bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullãh bin Qu’úd
Sumber:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Jilid 22 Halaman 319
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
Alih bahasa: Abu Dawud al Pasimiy
WA Thullab al Fyusy dan SLN
###
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
Pertanyaan:
أحسن الله إليكم سماحة الوالد، يقول السائل: في قوله تعالى: (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) [المائدة:96]، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر؟
Semoga Allah berbuat baik kepada anda wahai syaikh yang mulia.
Ada yang bertanya tentang firman Allah:
Dan telah dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan laut. (Qs. Almaidah: 96)
Apakah ayat ini juga mencakup penghalalan babi laut dan anjing laut?
Jawaban:
كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا تؤكل لكن ما في دليل على هذا، الله جل وعلا عمم فقال: (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ) [المائدة:96]، وصيده ما لا يعيش إلا فيه، أما التمساح فإنه يعيش في البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون استثناء. نعم
Semua hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut maka dikatakan hewan buruan laut, dan tidak ada pengecualian dalam perkara ini.
Sebagian mereka ada yang mengatakan: buaya laut dan anjing laut tidak boleh dimakan!
Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dalil.
Allah berfirman secara umum: Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan laut. (Qs. Almaidah: 96)
Dan buruan laut di sini adalah hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut. Adapun buaya, maka dia hidup di darat dan laut maka lebih condong hukumnya ke arah pelarangan. Adapun hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut, maka semuanya halal tanpa pengecualian.
Sumber:
alfawzan .af .org .sa/node/2538
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Forum Salafy Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar