Asy Syaikh Abdurrahman Al-‘Adeny hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukum bagi seorang yang berada di dalam masjid pada saat ditegakkannya shalat tarawih, akan tetapi dia tidak masuk ke saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk ruku’, dan dia tidak membaca surat Al-Fatihah?
Jawab:
Ini merupakan perbuatan yang keliru.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakrah ketika dia masuk ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, maka ia langsung rukuk, dan berjalan menuju saf dalam keadaan rukuk, “Semoga Allah menambah semangatmu, akan tetapi jangan kamu ulangi lagi perbuatan itu (mendatangi shalat dengan terburu-buru).”
Kondisi ini ketika dia datang terlambat (masbuk), adapun kalau dia berada di dalam masjid kemudian sengaja memperlambat masuk ke saf, maka dikhawatirkan rakaat tersebut tidak sah.
Wahai saudaraku...
Kita katakan kepada mereka, ”Apa yang engkau inginkan dari shalatmu?“
Shalat adalah ibadah. Seorang hamba mengerjakan ibadah dengan penuh semangat, ketundukan serta keikhlasan hanya mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’aala.
Allah berfirman:
ﻭَﺍﻓْﻌَﻠُﻮﺍ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
“Berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.“ QS. Al-Haj: 77
Dan juga:
ﻓَﺎﺳْﺘَﺒِﻘُﻮﺍ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ ۚ
”Berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” QS. Al-Baqarah: 148
Apakah dia menginginkan pujian dari manusia? Ataukah dia bermuamalah bersama Allah Subhanahu wa Ta’aala? Kalau bermuamalah bersama Allah seharusnya dilandasi dengan keikhlasan mengharap pahala dari Allah semata.
Mereka yang bermalas-malasan mengerjakan sholat, menunggu imam rukuk baru bergegas menuju saf, mereka ini telah dipermainkan oleh syaithan. Dan dikhawatirkan rakaatnya tidak sah disebabkan tidak membaca surat Al-Fatihah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang yang tidak membaca Al-Fatihah di dalam shalatnya. Mayoritas ulama mutaqoddimin (terdahulu) berpendapat dia tidak mendapatkan rakaat, berdasarkan keumuman hadits, ”Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Ulama juga berselisih tentang seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk, apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak.
Walaupun demikian, perlu ditinjau kembali fatwa ulama tentang mereka yang bersengaja tidak masuk ke saf sampai ia mendengar imam bertakbir untuk rukuk, apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak. Terutama fatwa ulama yang berpendapat bahwa seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk, terhitung mendapat rakaat.
Wahai saudaraku, semangatlah untuk melakukan kebaikan, jangan biarkan setan menghalangimu untuk berbuat kebaikan.
Saudaraku, apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu (tidak masuk saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk rukuk)? Apakah khawatir capek berdiri lama? Kalau karena hal itu, boleh bagimu untuk shalat duduk. Karena hal itu diperbolehkan ketika mengerjakan shalat sunnah walaupun tidak ada udzur (sebab-sebab diperbolehkannya shalat dengan duduk). Akan tetapi engkau hanya mendapat setengah pahala shalat berdiri. Maka memungkinkan bagimu shalat mengikuti imam dari awal, kemudian apabila engkau merasa lelah boleh bagimu untuk duduk. Tidak sepantasnya bagimu untuk menunggu sampai imam rukuk. Allahu musta’an. Sungguh sangat disayangkan apabila yang melakukan hal itu orang yang sering berolarahga, ketika di lapangan dia mampu bermain selama dua jam, namun ketika mengerjakan shalat, keadaannya seperti seorang kakek atau orang-orang lemah (tidak kuat berdiri lama). Allahu musta’an.
Pertanyaan pada malam Sabtu 8 Ramadan 1435H.
Alih bahasa: Ibnu Salihin Al-Balikbabany
TIS (Thalab Ilmu Syar’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar