Cari Blog Ini

Selasa, 04 November 2014

Tentang MEMULIAKAN RAMBUT DENGAN MENYISIRNYA DAN MEMINYAKINYA

Rambut merupakan nikmat dari sekian nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya dan merupakan indikasi (tanda) keindahan serta kecantikan, dan ketiadaannya merupakan aib dan kekurangan sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim tentang kisah tiga orang bani Israil: si sopak, si botak, dan si buta. Lalu Allah ingin menguji mereka, maka Allah mengutus kepada mereka seorang malaikat dan di dalam kisah itu disebutkan, (Maka malaikat itu mendatangi si botak dan berkata, “Apa sesuatu yang paling kamu sukai?” Berkata si botak, “Rambut yang indah dan hilang kebotakan yang ada padaku yang karenanya orang-orang menghinaku.” Maka malaikat itu mengusap kepala si botak dan hilanglah kebotakan yang ada padanya dan diberi rambut yang indah).

Dan Rosululloh shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memuliakan rambut, membersihkan dan merapikannya, sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu anhu, bahwasanya Rasululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺷَﻌْﺮٌ ﻓَﻠْﻴُﻜْﺮِﻣْﻪُ
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki rambut hendaklah dia memuliakannya.” (AS-SILSILAH ASH-SHOHIHAH Hal. 500)

Akan tetapi jangan menjadikan hal itu sebagai adat kebiasaan yang menyibukkan dari perkara-perkara agama. Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﻻ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﻓﻀﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﻻ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﺑﻔﻀﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﺒﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﻐﺘﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﻤﺘﺸﻂ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ
Artinya: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki mandi dari sisa mandi istrinya dan tidak boleh bagi seorang perempuan mandi dari sisa mandi suaminya dan tidak boleh kencing di tempat dia mandi dan tidak boleh bersisir setiap hari.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shohih. Dan Syaikh Muqbil menjadikan hadits ini dalam satu bab di dalam Al Jami’ Ash Shohih No. 2833, Bab Makruhnya Bersisir Setiap Hari)

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahulloh dalam Tahdzibus Sunan:
”Sesungguhnya seorang hamba itu diperintahkan untuk memuliakan rambutnya dan dilarang berlebih-lebihan dalam bermewah-mewah, maka hendaknya dia memuliakan rambutnya dan tidak menjadikan bermewah-mewah itu adat kebiasaannya bahkan semestinya bagi dia untuk merapikannya berselang hari, dan pemahaman inilah yang lebih tepat dalam memaknai dua hadits tersebut. Wabillahit taufiq." (HASYIYAH AUNUL MA`BUD 11/147)

Berkata Ibnu Bathol rahimahulloh:
”Yang dimaksud dengan At-tarjil (merapikan rambut) adalah menyisir rambut kepala dan jenggot serta meminyakinya. Hal ini merupakan bagian dari kebersihan dan dianjurkan dalam syariat. Allah berfirman:
ﺧُﺬُﻭﺍ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ
Artinya: “Pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.“ [QS.Al-A`raf :31]
Adapun hadits yang disebutkan di dalamnya larangan untuk merapikan rambut kecuali berselang waktu maka maksudnya adalah tidak boleh berlebih-lebihan dalam bermewah-mewah. Dan diriwayatkan dari Abu Umamah bin Tsa’labah, bahwasanya Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺒَﺬَﺍﺫَﺓَ ﻣِﻦَ ﺍﻹِﻳﻤَﺎﻥِ
Artinya: ”Kelusuhan itu sebagian dari iman.”
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahulloh:
”Dan hadist ini (hadits Abu Umamah) shohih, disebutkan dalam sunan Abu Dawud. Makna Al-badzaadzah adalah kelusuhan, dan yang dimaksud di sini adalah meninggalkan bermewah-mewahan serta berlebih-lebihan dalam berpakaian serta kesederhanaan di dalamnya dalam keadaan dia memiliki kemampuan dan bukan dalam rangka mengingkari nikmat Allah."
(Dinukil dari FATHUL BARY No. 5926)

Dan termasuk sunnah dalam bersisir, hendaknya bersisir dengan tangan kanan dan memulainya dari sebelah kanan. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori (No. 168) dan Imam Muslim (No. 268) dari hadits Aisyah radhiallahu anha:
ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﺍﻟﺘﻴﻤﻦ ﻓﻲ ﺗﻨﻌﻠﻪ ﻭﺗﺮﺟﻠﻪ ﻭﻃﻬﻮﺭﻩ ﻭﻓﻲ ﺷﺄﻧﻪ ﻛﻠﻪ
Artinya: ”Nabi shallallahu alaihi wasallam menyukai At-tayammun (yakni mendahulukan yang kanan) dalam memakai sandalnya, dalam menyisir rambutnya, dalam bersucinya, dan dalam segala urusannya.”
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahulloh:
"Dan At-tayammun dalam bersisir itu dengan memulainya dari sisi kanan dan melakukannya dengan-tangan kanan." (AL FATH No. 5926)

Sumber: darussalaf[dot]or[dot]id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar