Cari Blog Ini

Selasa, 04 November 2014

Tentang MENYISIR RAMBUT SETIAP HARI

Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﻻ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﻓﻀﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﻻ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﺑﻔﻀﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﺒﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﻐﺘﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﻤﺘﺸﻂ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ
Artinya: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki mandi dari sisa mandi istrinya, dan tidak boleh bagi seorang perempuan mandi dari sisa mandi suaminya, dan tidak boleh kencing di tempat dia mandi, dan tidak boleh bersisir setiap hari.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)
Syaikh Muqbil menjadikan hadits ini dalam satu bab di dalam Al Jami’ Ash Shohih No. 2833, Bab Makruhnya Bersisir Setiap Hari.

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahulloh dalam Tahdzibus Sunan:
”Sesungguhnya seorang hamba itu diperintahkan untuk memuliakan rambutnya dan dilarang berlebih-lebihan dalam bermewah-mewah, maka hendaknya dia memuliakan rambutnya dan tidak menjadikan bermewah-mewah itu adat kebiasaannya bahkan semestinya bagi dia untuk merapikannya berselang hari."
(HASYIYAH AUNUL MA`BUD 11/147‏)

Berkata Ibnu Bathol rahimahulloh:
”Yang dimaksud dengan merapikan rambut adalah menyisir rambut kepala dan jenggot serta meminyakinya. Hal ini merupakan bagian dari kebersihan dan dianjurkan dalam syariat. Allah berfirman:
ﺧُﺬُﻭﺍ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ
Artinya: “Pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.“ [QS.Al-A`raf :31]
Adapun hadits yang disebutkan di dalamnya larangan untuk merapikan rambut kecuali berselang waktu maka maksudnya adalah tidak boleh berlebih-lebihan dalam bermewah-mewah."
(Dinukil dari FATHUL BARY No. 5926)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar