Cari Blog Ini

Kamis, 26 Februari 2015

Tentang CINCIN TUNANGAN

Pertanyaan: Apakah boleh mengenakan cincin sebagai tanda ikatan sepakat untuk menikah (cincin tunangan)?

Jawaban:
Tidak diperkenankan mengenakan cincin tunangan sebagai kesepakatan untuk menikah, yang mana hal itu termasuk dari tasyabuh kepada orang kafir di dalam adat intern mereka, sebab hal itu tidak pernah menjadi syiar bagi muslimin dalam pernikahan.
Cara tersebut hanyalah merupakan adatnya orang-orang kafir dalam proses pernikahan mereka, lalu kaum muslimin meniru mereka disebabkan karena lemahnya iman dan kejahilan kaum muslimin.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu alã Nabiyyinã Muhammad wa alã ãlihí wa shohbihí wasallam.
Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669)
Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286.

Al-Lajnah Ad-Dãimah lil Buhús wal Iftã
Ketua : Abdul Azíz bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullãh bin Quúd

Sumber:
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
19/Min Bidain Nikah/148
Penyusun: Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy

Alih bahasa:
Abu Dawud al Pãsimiy

WA Thullab Fyusy SLN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar