Cari Blog Ini

Kamis, 26 Februari 2015

Tentang INVESTASI DALAM BENTUK EMAS ATAU MATA UANG ASING

Tanya:
Apakah termasuk bagian daripada riba, kalau seseorang yang memiliki harta di satu sisi dia tidak mau menyimpan hartanya, menabungkannya di bank, namun dia jadikan dalam bentuk perhiasan emas yang dia simpan di rumahnya. Dengan harapan jika nanti harga emas sudah mulai membaik (bertambah naik) di situ dia akan menjualnya?

Jawab:
Al Ustadz Luqman Baabduh hafizhahullah:
Boleh dan tidak termasuk riba. Walaupun dia statusnya bukan sebagai pedagang, boleh. Boleh membeli mata uang asing, untuk kemudian dia simpan. Suatu saat ketika harganya baik kemudian dia jual, jawabannya boleh. Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Itu dipelajari di kitab Al Buyu. Di antara persyaratannya adalah harus yadan bi yadin. Apa makna yadan bi yadin? Yakni yang ditukar maupun nilai yang dibayarkan harus dibayar di majlis tempat dia melakukan transaksi tukar-menukar itu, tidak boleh terpisah walaupun hanya dua menit atau tiga menit perbedaan waktunya. Jadi harus yadan bi yadin, kontan. Harus kontan!
Misalkan saya punya uang rupiah, kemudian antum punya uang riyal Saudi. Antum mau tukar.
Ini ustadz, saya mau tukar.
Berapa?
Seribu riyal.
Seribu riyal itu uang Indonesia kurang lebih dua juta setengah, mungkin.
Oh iya baik, mana uangnya?
Ini seribu, nanti ya, yang satu juta antum ke rumah.
Kebetulan transaksinya di depan masjid atau di depan maksos itu.
Uang sudah saya terima, ini tidak boleh. Apalagi rumahnya jauh di luar kota.
Atau nanti saya transfer ya.
Tidak boleh, harus saya memberikan uang sebesar dua juta setengah langsung, terima seribu kasihkan dua juta setengah.
Atau:
Ya sudah ini sekarang saya ada uang dua juta, nanti lima ratusnya nanti sore ya?
Tidak boleh, kenapa?
Karena jenis ini terkait dengan apa yang diistilahkan oleh para ulama dengan asnaf ribawiyah. Jenis-jenis barang atau benda yang digolongkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam enam jenis benda yang berlaku di sana hukum riba. Di antaranya adalah emas, dan mata uang itu sebenarnya adalah permisalan atau perwakilan nilai emas yang ada di sebuah negara. Barakallahufiik.

ummuyusuf .com

Catatan:
Lihat juga postingan tentang jual beli dan investasi emas dan mata uang asing oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar