Apa hukum menggunakan alat (raket) listrik untuk memberantas serangga?
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab:
Tidak apa-apa menggunakan alat tersebut karena beberapa alasan:
1) membunuh serangga dengan alat tersebut tidaklah membakarnya, tetapi serangga tersebut mati biasa (bukan mati terbakar). Buktinya apabila anda meletakkan kertas di atas alat tersebut, kertas tidak akan terbakar.
2) orang yang menggunakan alat tersebut tidaklah bermaksud menyiksanya nyamuk dan serangga dengan api. Tujuan hanyalah menghindari gangguan yang ditimbulkan dari binatang-binatang itu. Sementara itu, hadis yang ada berisi larangan menyiksa dengan api, dan ini bukanlah tindakan menyiksa dengan api, melainkan menghalau gangguannya.
3) umumnya membasmi serangga-serangga tersebut tidaklah mungkin kecuali dengan alat listrik atau obat-obatan pembasmi serangga (insektisida) yang menebarkan aroma menyengat (tidak enak dihirup), dan di antara insektisida tersebut ada yang kadang bermudarat bagi tubuh.
4) berikutnya Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu pernah membakar pohon-pohon kurma yahudi Bani Nadhir, padahal di pohon kurma biasanya ada burung-burung yang bersarang di atasnya atau serangga-serangga atau binatang yang semisalnya.
Sumber:
Fatawa Nurun alad Darb
(dinukil dari ibnothaimeen .com)
ummuyusuf .com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar