Cari Blog Ini

Selasa, 03 Februari 2015

Tentang DIAM DALAM SALAT

Pertanyaan:
ﺇﺫﺍ ﻓﺮﻍ ﺍﻟﻤﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﺴﺮﻳﺔ ﻣﻦ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭ ﺳﻮﺭﺓ بعدها ، ﻭ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺮﻛﻊ , ﻓﻬﻞ ﻳﺴﻜﺖ?
Jika seseorang yang sholat dalam sholat sirriyyah sudah selesai membaca Al Fatihah dan surat setelahnya, dalam keadaan imam belum ruku apakah dia harus diam?

Jawaban: 
ﻻ ﻳﺴﻜﺖ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺇﺫﺍ ﻓﺮﻍ ﻣﻦ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﺳﻮﺭﺓ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ , ﺑﻞ ﻳﻘﺮﺃ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻛﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ , ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﺍﻟﻠﺘﻴﻦ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺘﺸﻬﺪ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﺮﻛﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻛﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺳﻜﻮﺕ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﺳﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ
Makmum tidaklah diam ketika sudah selesai baca Al Fatihah dan surat (selainnya) sebelum imam ruku. Bahkan dia baca terus sampai imam ruku. Bahkan seandainya dia di posisi dua rakaat setelah tasyahud awal dan dia sudah selesai baca Al Fatihah dalam keadaan imam masih belum ruku, maka dia membaca surat selainnya sampai imamnya ruku. Karena tidak ada waktu diam dalam sholat kecuali saat makmum mendengar bacaan imam.

Sumber: Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 15/108

Alih bahasa: Abu Masud Surabaya

# forumsalafy .net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar