Cari Blog Ini

Minggu, 01 Maret 2015

Tentang MELEPAS CINCIN ATAU GIGI PALSU KETIKA BERWUDU

Apakah perlu melepas gigi palsu ketika berwudhu?

Al-'Allamah al-Utsaimin menjawab:
Jika seseorang memakai gigi palsu, maka tidak wajib baginya melepaskannya, hal ini serupa dengan cincin. Maka tidak wajib melepas cincin ketika berwudhu', tetapi yang lebih baik menggerak-gerakkannya, namun bukan perkara yang wajib. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wasallam memakai cincin, sementara tidak diriwayatkan bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam melepas cincinnya saat berwudhu'. Padahal cincin lebih bisa menghalangi air wudhu' (pada kulit) daripada gigi-gigi palsu. Apalagi sebagian pemakai gigi palsu terasa memberatkan kalau melepaskannya saat berwudhu' kemudian memasangnya kembali.
(Lihat Majmu' Fatawa Warasail lil Utsaimin no. 72)

Penulis: Ustadz Abu Abdirrahman Arif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar