Cari Blog Ini

Minggu, 01 Maret 2015

Tentang MELEPASKAN GIGI PALSU DAN PEN DARI SESEORANG YANG TELAH MENINGGAL

Apakah perlu melepas gigi palsu yang terbuat dari emas dari seseorang yang telah meninggal dunia?

Al-'Allamah al-Utsaimin menjawab:
Jika ada seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan memakai gigi palsu dari emas, jika mencabutnya itu tidak merusak tubuh si mayit maka silahkan dicabut, karena membiarkannya khawatir termasuk menyia-nyiakan harta. Adapun jika mencabutnya akan berakibat merusak tubuh si mayit maka tidak boleh.
(Penjelasan lebih lengkap, lihat Liqa' al-Babil Maftuh 28/10)

Wallahu a'lam bish shawab.

Penulis: Ustadz Abu Abdirrahman Arif

###

Bagaimana seharusnya jika gigi palsu permanen dan pen (alat penopang tulang yang dipasang di dalam tubuh) masih terpasang pada jenazah muslim?

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Gigi palsu dan pen itu dibiarkan saja tanpa dicabut.

Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar