Apakah perlu melepas gigi palsu yang terbuat dari emas dari seseorang yang telah meninggal dunia?
Al-'Allamah al-Utsaimin menjawab:
Jika ada seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan memakai gigi palsu dari emas, jika mencabutnya itu tidak merusak tubuh si mayit maka silahkan dicabut, karena membiarkannya khawatir termasuk menyia-nyiakan harta. Adapun jika mencabutnya akan berakibat merusak tubuh si mayit maka tidak boleh.
(Penjelasan lebih lengkap, lihat Liqa' al-Babil Maftuh 28/10)
Wallahu a'lam bish shawab.
Penulis: Ustadz Abu Abdirrahman Arif
###
Bagaimana seharusnya jika gigi palsu permanen dan pen (alat penopang tulang yang dipasang di dalam tubuh) masih terpasang pada jenazah muslim?
Ustadz Muhammad as Sarbini:
Gigi palsu dan pen itu dibiarkan saja tanpa dicabut.
Asy Syariah Edisi 095
Tidak ada komentar:
Posting Komentar