FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH
Tanya:
Sebagian Fakultas Kedokteran membeli mayat dari Asia Tenggara untuk kegiatan praktikum. Apa hukumnya?
Jawab:
Apabila mayat tersebut seorang kafir yang tidak memiliki jaminan pemerintah maka tidak mengapa. Jika bukan maka tidak boleh.
Sumber:
Kitab Al-Fatawa al-Mutaalliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha Kumpulan fatwa yang ditulis oleh Asy-Syaikh Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah
Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Al-watesy (Jember) حفظه الله
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar