Cari Blog Ini

Jumat, 06 Maret 2015

Tentang MEMBELI MAYAT UNTUK PRAKTIKUM KEDOKTERAN

FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Tanya:
Sebagian Fakultas Kedokteran membeli mayat dari Asia Tenggara untuk kegiatan praktikum. Apa hukumnya?

Jawab:
Apabila mayat tersebut seorang kafir yang tidak memiliki jaminan pemerintah maka tidak mengapa. Jika bukan maka tidak boleh.

Sumber:
Kitab Al-Fatawa al-Mutaalliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha Kumpulan fatwa yang ditulis oleh Asy-Syaikh Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Al-watesy (Jember) حفظه الله

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar