Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Juni 2015

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MENELAN LUDAH, DAHAK, ATAU INGUS

Berkata Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rohimahulloh:
Boleh menelan ludah akan tetapi makruh mengumpulkannya kemudian menelannya, dan adapun dahak apabila telah sampai ke mulut maka wajib baginya untuk tidak menelannya sama saja apakah yang berasal dari dalam perut atau dada ataupun dari kepala sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh sebagian fuqoha Hanabilah dan ini yang dikuatkan oleh Al-Allamah Ibnu Baaz rohimahulloh dengan ucapannya:
Ini -yakni dahak- wajib atas lelaki dan wanita untuk membuangnya dan mengeluarkannya serta tidak menelannya.

Aku katakan (Abdullah bin Muhammad An-Najmi):
Dan syaikh kami Ahmad bin Yahya An-Najmi rohimahulloh telah mengatakan: Dan sebagian fuqoha telah menyebutkan perbedaan antara dahak yang berasal dari dada dengan dahak yang berasal dari kepala, maka mereka menjadikan dahak yang berasal dari dada tidaklah merusak puasa sedangkan dahak yang berasal dari kepala mereka menilainya dapat merusak puasa, akan tetapi ketika diteliti kami menilai bahwa keduanya bersumber dari jasad insan dan TIDAK MEMBATALKAN PUASA kecuali jika dia berasal dari luar tubuhnya.
وبالله التوفيق
Dan sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk makan dan bukan pula minum dan bukan juga termasuk pada makna keduanya sehingga tidak memberikan dampak atas puasa (seseorang) akan tetapi yang lebih hati-hati ialah meludahkannya dan tidak menelannya sebagai bentuk keluar dari perselisihan (pendapat).
ومستحبّ الخروجُ يا فتى. من الخلاف حسبما قد ثبتا
Dan dianjurkan keluar wahai anak muda, dari perselisihan (pendapat) sebatas apa yang telah pasti (yang diambil).

Sumber:
70 Mas`alah Muhimmah Fi As-Shiyam halaman 8-9 masalah ke-7

Alih Bahasa:
Muhammad Sholehuddin Abu Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ

Salafy .or .id

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما حكم بلع الريق للصائم؟
Apa hukum menelan ludah bagi orang yang sedang berpuasa?

Jawaban:
لا حرج في بلع الريق، ولا أعلم في ذلك خلافاً بين أهل العلم؛ لمشقة أو تعذر التحرز منه، أما النخامة والبلغم فيجب لفظهما إذ وصلتا إلى الفم، ولا يجوز للصائم بلعهما لإمكان التحرز منهما بخلاف الريق. وبالله التوفيق
Tidak mengapa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ahlul ilmi tentang masalah tersebut. Hal itu dikarenakan sulit atau tidak mungkin untuk menghindarinya.
Adapun dahak dan riyak, maka wajib mengeluarkannya bila telah sampai di mulut dan orang yang berpuasa tidak boleh menelannya karena masih memungkinkan untuk menjaga diri darinya berbeda halnya dengan ludah. Dan taufik itu hanyalah di tangan Allah.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/543

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Soal:
Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu?

Jawab:
Ingus (dahak) yang langsung turun kekerongkongan lalu ditelan tidak membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari. Berbeda halnya jika turun ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)
 
Sumber: Asy Syariah Edisi 081

###

Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh: Menelan dahak TIDAK membatalkan puasa.

Sumber: Tanbiihaat Syahri Ramadhon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar