Cari Blog Ini

Minggu, 21 Juni 2015

Tentang WAKTU IMSAK

Pertanyaan:
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini beredar jadwal lmsakiyyah Ramadhan. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun, dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah 10 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?

Jawaban:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 10 menit sebelum adzan shubuh.
Bahkan yang sesuai dengan dalil al-Qur'an dan as-Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum) adalah mulai terbitnya fajar shadiq (tanda masuknya waktu shubuh). Dasarnya adalah firman Allah (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar yang diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shadiq, fajar masuknya waktu shubuh), dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shadiq).” (HR. Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, shahih, lihat ash-Shahihah no. 693)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, ”Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. al-Bukhari no. 623 dan Muslim no. 1092)
Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya, “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufiq.
[Lihat Majmu' Fatawa lbnu Baaz, 15/281-282]

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 32/VIII/XIII/1436 H

###

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan:
Kami melihat sebagian jadwal pada bulan ramadhan, tertera padanya jadwal IMSAK, yaitu sebelum waktu shalat fajar sekitar 10 menit atau seperempat jam.
Apakah yang seperti ini ada asalnya dari As sunnah ataukah termasuk bidah?
Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah membalas anda kebaikan.

Jawaban:
Ini termasuk KEBIDAHAN, dan tidak ada asalnya dari sunnah. Bahkan as sunnah menyelisihi yang demikian.
Dikarenakan Allah taala berfirman dalam kitab-Nya yang Mulia:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al Baqarah: 187)
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya tidaklah ia mengumandangkan adzan sampai telah terbit fajar shadiq.
Dan permasalahan imsak yang dibuat oleh sebagian manusia, merupakan tambahan atas apa yang telah Allah azza wa jalla wajibkan, maka ini menjadi perkara yang bathil.
Ini termasuk bentuk berlebihan-lebihan dalam agama.
Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون
Celaka orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama), celaka orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama), celaka orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama).

Sumber: Majmu al Fatawa (19/291)

Alih bahasa: Ibrahim Abu Kaysa

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar