Soal:
Apabila seorang yang berpuasa mengalami ihtilam (mimpi basah) ketika siang hari di bulan Ramadhan, apakah puasa batal? Apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah?
Jawaban:
lhtilam (mimpi basah) tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kehendak orang yang berpuasa dan wajib baginya untuk mandi janabah jika keluar air mani.
Misalnya, ada seseorang mengalami mimpi basah setelah shalat fajar/subuh dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu shalat dzuhur, maka yang demikian tidak apa-apa.
Demikian pula seorang suami yang berjima' dengan istrinya pada malam hari di bulan Ramadhan dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berjima' dengan istri beliau pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa. (HR. al-Bukhari no. 1926)
Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu shalat Isya') maka boleh baginya menunda mandinya sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau shalat sampai terbitnya matahari. Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan shalat tepat pada waktunya. Dan wajib bagi kaum pria untuk bersegera mandi janabah sebelum tiba waktu subuh agar tetap bisa melaksanakan shalat berjama'ah (di masjid).
[Lihat Majmu' Fatawa lbnu Baaz 15/277-278]
Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 32/VIII/XIII/1436 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar