Cari Blog Ini

Jumat, 10 Juli 2015

Tentang BERHIJAB DI HADAPAN WANITA NON MUSLIM

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:
بارك الله فيكم شيخنا، يقول السائل: نُحبكم في الله الشيخ والسائل والحاضرين
Semoga Allah memberkahi anda wahai guru kami, penanya mengatakan: Kami mencintai kalian asy-syaikh, penanya, dan para hadirin.

Asy-syaikh:
أحبك الذي أحببتنا من أجله
Saya juga mencintai anda yang telah mencintai kami karena-Nya.

Penanya mengatakan:
هل يجوز للمرأة كشفُ وجهها وذراعيها أمام الممرضات النّصرانيات إذا دخلت المستشفى للعلاج، قد يدخُلْنَ لغير حاجة، يدخلن لتقديم الطعام علمًا بأن هذا البلد ليس فيه ممرضات مسلمات
Apakah boleh bagi wanita (muslimah) membuka wajah dan kedua lengannya di hadapan para perawat nasrani apabila masuk ke dalam rumah sakit untuk berobat. Terkadang para perawat itu masuk tanpa ada keperluan. Dan terkadang mereka masuk untuk menyiapkan makanan. Perlu diketahui bahwa di negeri ini tidak didapati perawat-perawat muslimah.

Jawaban:
اليهوديات والنصرانيات ليست من نساء المسلمات، والله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- نهى المسلمة أن تبدي زينتها لغير نسائها من كافرات يهوديات ونصرانيات وغيرهن- لكن إذا كانت في المستشفى قد يضطرها الأمر إلى أو يضطرها الحال إلى أن تكشف وجهها وتكشف يديها لتتناول الطعام، أو تُحقن العلاج في ذراعيها أو في عضديها فهذا أمر للضرورة
Wanita Yahudi dan Nasrani bukanlah wanita muslimah. Allah subhanahu wa taala melarang wanita muslimah untuk menampakkan perhiasannya kepada selain dari para wanitanya yaitu dari kalangan wanita-wanita kafir, baik itu yahudi, nasrani, maupun selain keduanya. Akan tetapi bila seorang muslimah berada di sebuah rumah sakit, terkadang sebuah perkara atau suatu keadaan memaksanya untuk menyingkap wajahnya, menampakkan kedua tangannya untuk mengambil makanan atau melakukan injeksi pengobatan di bagian kedua lengannya atau lengan bagian atasnya, maka ini merupakan suatu perkara yang darurat.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/11761

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar