Cari Blog Ini

Jumat, 28 Agustus 2015

Tentang BERSUNGGUH-SUNGGUH BERZIKIR DAN BERDOA DI WAKTU ASAR PADA HARI JUMAT

Thowus bin Kaisan rohimahullohu ta'ala, ketika beliau (telah selesai) sholat 'ashr di hari jumat, beliau menghadap kiblat (fokus berdzikir atau berdoa) dan tidak berbicara kepada seorangpun sampai terbenamnya matahari.
(Tarikh Wasith)

Demikian pula yang datang dari Sa'id bin Jubair rohimahullohu ta'ala, ketika beliau (telah selesai) sholat 'ashr di hari jumat, beliau tidak berbicara kepada seorangpun sampai terbenamnya matahari.

Al-Mufadhdhol bin Fadholah rohimahullohu ta'ala, ketika (telah selesai) sholat 'ashr di hari jum'at, beliau menyendiri di pojok masjid dan senantiasa berdoa sampai terbenamnya matahari.
(Akhbaar al-Qudhot)

Sumber: Bithaqah Miratsul Anbiya' (www.miraath.net)

Alih Bahasa: Abu 'Abdillah MCN حفظه اللّٰه

WA Riyadhul Jannah As-Salafy

###

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat yang rajih mengenai waktu mustajabah pada hari jum’at, disertai dengan dalilnya?

Jawaban:
Pendapat yang paling rajih, bahwa waktu tersebut dimulai tatkala imam keluar sampai selesainya shalat jum’at. Yaitu tatkala imam datang (masuk ke masjid) dan naik ke mimbar, dimulai dari waktu itu sampai selesainya shalat jum’at.
Dikarenakan (pendapat ini -pent) sebagaimana yang telah tetap dalam shahih Muslim dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, dan ini juga lebih mencocoki untuk dikabulkannya do’a.
Dikarenakan manusia ketika itu berkumpul untuk melaksanakan sebuah kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah, dan dikabulkannya do’a manusia yang banyak lebih memungkinkan untuk dikabulkan dibanding tatkala mereka sendiri.
Kemudian waktu yang lainnya yang lebih dekat untuk dikabulkan do’a seseorang adalah setelah shalat Ashr, dikarenakan telah datang penyebutannya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara khusus dari setelah shalat Ashr.
AKAN TETAPI PENDAPAT YANG PERTAMA LEBIH KUAT.
Maka seyogianya bagi seseorang untuk bersungguh-sungguh dalam berdo’a pada waktu ditegakannya shalat jum’at, begitu juga setelah shalat Ashr (dalam rangka) menjamak antara dua pendapat yang ada.

Sumber artikel: Silsilah Liqa’at babil Maftuh -Shalat Jumu’ah (Liqa’ 87)

Arsip WSI || http://forumsalafy.net/waktu-mustajab-pada-hari-jumat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar