Cari Blog Ini

Jumat, 28 Agustus 2015

Tentang KOPI LUWAK

PERTANYAAN:
Bismillah.. Afwan ustadz izin bertanya. Apa hukum mengkonsumsi kopi luwak? Jazaakumullahu khair.

JAWABAN:
[Oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman]
Mengkonsumsi kopi luwak, insyaAllah tidak mengapa berdasarkan kaidah Ulama Syafiiyyah, bahwa sesuatu yang tertelan oleh binatang kemudian dikeluarkan lagi dalam keadaan utuh, bisa dikonsumsi jika sudah dibersihkan/dicuci.
Wallaahu A'lam.

WA Al Istifadah
WALIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar