PERTANYAAN:
Bismillah.. Afwan ustadz izin bertanya. Apa hukum mengkonsumsi kopi luwak? Jazaakumullahu khair.
JAWABAN:
[Oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman]
Mengkonsumsi kopi luwak, insyaAllah tidak mengapa berdasarkan kaidah Ulama Syafiiyyah, bahwa sesuatu yang tertelan oleh binatang kemudian dikeluarkan lagi dalam keadaan utuh, bisa dikonsumsi jika sudah dibersihkan/dicuci.
Wallaahu A'lam.
WA Al Istifadah
WALIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar