Cari Blog Ini

Jumat, 28 Agustus 2015

Tentang MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI SEBELUM BERANGKAT SALAT JUMAT

Dari Aus bin Aus Radliallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memandikan istri (menyebabkan istri mandi karena menyetubuhinya), lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR.Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi adalah “ghosal” bermakna mencuci kepala, sedangkan “ightasal” berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan didalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi 3:3.

Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim didalam Kitab Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian pula yg ditafsirkan oleh Waki’.

Dan tafsiran di atas disebutkan pula didalam Tuhfatul Ahwadzi 3:3. Dan sdh tentu jima’ menjadikan seseorang wajib untuk mandi junub.

Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud jima’ disini adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama, dan mereka (para ulama) tidak memahaminya pada malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة
Imam As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik, menguatkan hadits tersebut dan berkata: “Apakah kalian lemas (karena) menyetubuhi istri kalian pada setiap Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen).
Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala:
(1) pahala mandi Jum’at,
(2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi)”.

Hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dalam Kitab Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.

Dan tentunya sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Silahkan periksa Al Majmu’, 1: 326)

Intinya, bersetubuh pada malam Jum’at adalah pemahaman keliru yang tersebar di masyarakat. Yang tepat dan yang dianjurkan, adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, dan bukan di malam hari.

Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka.

Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

Sumber:
Pesan ini disebarluaskan oleh BB Da’wah Ahlussunnah

Turut mempublikasikan :
WA Tim Medis Salafy

Hanya Sedikit Faedah

###

PERTANYAAN
Afwan Ustadzah ana mau tanya, ada yang mengatakan terdapat keutamaan jika kita jima' di malam Jumat, apakah benar yang demikian.
Jazakumullah khayran atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN
Na'am benar, ada keutamaan jima di hari jum'at (bukan di malam jum'at).
Berdalilkan hadits riwayat An-Nasaa'i, dalam Sunan An-Nasaa'i (3/105) ll pada bab keutamaan mandi hari Jum'at:
عن أوس بن أوس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من غسل واغتسل وغدا وابتكر ودنا من الإمام ولم يلغ، كان له بكل خطوة عمل سنة سيامها وقيامها
"Dari Aus bin Aus dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa jima lalu mandi dan segera (ke masjid), lalu mendekat pada imam dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya pada setiap langkahnya sama seperti puasa dan qiyamul lail selama setahun."
Makna "ghassala" (dengan tasydid) yaitu menjima'i istrinya.
Sedangkan makna "ightasala" (tanpa tasydid) yakni mandi.
Barakallahu fiyk.

Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1436 H / 21 Agustus 2015

Dijawab oleh Al - Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar