Cari Blog Ini

Senin, 17 Agustus 2015

Tentang MENGQADHA SALAT KARENA PINGSAN ATAU TIDAK SADARKAN DIRI

Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Tanya:
Apakah yang harus dilakukan seorang yang sakit kemudian orang tersebut akan dioperasi dengan dibius total? Dalam keadaan saat menjalani operasi tersebut, akan dilaksanakan dia mendapati waktu shalat dan dia tidak mengerjakan shalat tersebut. Dan ketika pasca operasi orang tersebut sadar, dia mendapati satu atau dua waktu shalat terlewatkan, apakah orang tersebut wajib mengqadha waktu shalat yang terlewatkan itu? Bila ada kewajiban dia menggantikan waktu shalat tersebut, bagaimana dia mengerjakannya? Apakah dijama'? Atau dikerjakan secara sempurna dengan niat masing-masing waktu yang ditinggalkan?

Jawab:
Dikerjakan, dikerjakan kapan dia sadar, dia mengqadha seluruh shalat yang dia tinggalkan tersebut. Kapan dia sadar, dan kapan dia mampu untuk mengerjakannya, maka dia mengqadha. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
ﻣَﻦْ ﻧَﺴِﻲَ ﺻَﻠَﺎﺓً ﻓَﻠْﻴُﺼَﻠِّﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺫَﻛَﺮَﻫَﺎ، ﻟَﺎ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓَ ﻟَﻬَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺫَﻟِﻚَ
Barangsiapa yang tertidur dari shalat, atau lupa, maka kafarahnya ketika dia mengingatnya. (HR. Muslim, 314/684)
Jadi ketika seorang tersadarkan setelah dia dioperasi, dan dia mampu untuk mengerjakan shalat, maka dia segera mengerjakan shalat dan mengqadha setiap shalat yang dia tinggalkan.

TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar