Fadhilatus Syaikh Ubaid al Jabiri hafizhahullah
Soal:
Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
شَرُّ صُفُوْفِ النِّسَاءِ أَوَّلُهَا
“Sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.”
Apakah hukumnya sebagaimana zahirnya (yaitu selamanya paling jelek) padahal sekarang ada pemisah antara jamaah lelaki dan jamaah wanita berupa kayu dan semisalnya?
Jawab:
Hukum ini mu’allal bi’illah (berlaku apabila ada alasannya atau apabila terjadi perkara yang dikhawatirkan).
Mengapa shaf wanita yang paling depan itu dikatakan paling buruk? Karena bisa terlihat oleh para lelaki yang berada di shaf paling akhir dari jamaah lelaki (apabila tidak ada hijab atau penghalang yang memisahkan antara jamaah lelaki dan jamaah wanita).
Apabila alasan ini hilang atau tidak ada, karena adanya pemisah atau penutup antara jamaah lelaki dan jamaah wanita sehingga lelaki tidak mungkin sama sekali bisa melihat wanita di sela-selanya, tidak ada pencegah bagi wanita untuk berada di shaf terdepan, insya Allah.
Diambil dari situs Al-Mirats Al-Anbiya
Sumber: Asy syariah edisi 101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar