Fadhilatusy Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
Soal:
Kami sekelompok wanita belajar al-Qur’an di masjid dengan seorang mu’allimah (guru wanita). Sekali waktu masuk ke tempat belajar kami seorang pengawas (atau semacam ta’mir masjid) dan meminta sebagian wanita untuk memperdengarkan bacaan al-Qur’an kepadanya. Tujuannya, agar dia bisa mengetahui kadar kemampuan (atau kemajuan yang dicapai dalam belajar) si pelajar dan memberikan nilai kepada si pengajar. Apakah dibolehkan bagi kami memperdengarkan bacaan kami kepadanya (padahal dia seorang lelaki)? Kalau kami tidak melakukannya, pengajar kami bisa diusir (tidak diperkenankan lagi mengajar) di masjid tersebut.
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah menjawab, “Apabila seperti itu, saya nasihatkan kepada kalian untuk tidak belajar al-Qur’an di masjid. Sebab, si pengawas tersebut orang jahil/bodoh, jelek adabnya terhadap putri-putri kaum muslimin, dan tidak punya rasa malu. Bisa jadi, yang menyuruhnya melakukan tugas tersebut sama dengannya atau lebih jahil lagi.
Saat seorang wanita membaca al-Qur’an dan ingin membaguskan suaranya, ia tidak boleh perdengarkan bacaannya tersebut terkecuali kepada sesama wanita. Apabila dia melakukannya di hadapan lelaki, ini termasuk al-khudhu*) yang dilarang, walaupun yang diucapkannya itu adalah kalamullah. Sebab, suara wanita berbeda dengan suara lelaki.
Maka dari itu, saya nasihatkan kepada kalian agar tidak lagi belajar al-Qur’an di masjid tersebut. Cukup bagi kalian, walillahil hamdu (hanya untuk Allah ‘azza wa jalla lah segala pujian), apa yang kalian ketahui dari bacaan al-Qur’an. Jika memungkinkan untuk belajar pada si mu’allimah di rumahnya, tidaklah terlarang, walaupun kalian harus memberinya sesuatu sesuai dengan kemampuan, hal ini tidak apa-apa, insya Allah.”
(Diambil dari situs al-Mirats al-Anbiya, www.al-Miraath.net/fatawah)
*) Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka janganlah kalian (para istri Nabi) khudhu’ dalam berbicara sehingga berkeinginan buruklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (al-Ahzab: 32)
Sumber: Asy syariah edisi 101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar