Cari Blog Ini

Rabu, 02 September 2015

Tentang BEKERJA DI BINATU (LAUNDRY)

TANYA :
Saya bekerja di tempat penyetrikaan pakaian. Terkadang saya harus menyetrika busana wanita dengan model terbuka atau gaun panjang yang juga tidak menutup aurat. Apakah saya berdosa jika tetap melakukannya, dan ikut menanggung dosanya? Ataukah itu tidak menjadi tanggung jawab saya?

JAWAB :
Apabila persoalannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka tidak sepatutnya Anda melakukan laundry pada pakaian tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam kategori saling membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Ta'ala berfirman, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 6007

TWI

WA Al Istifadah
WALIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar