Cari Blog Ini

Jumat, 04 September 2015

Tentang MEMBELI BARANG YANG DILELANG BANK ATAU PEGADAIAN

PERTANYAAN
Bismillah. Assalamu'alaikum Ustadzah. Allah yahfazhuk.
Ana ingin bertanya, bolehkah kita membeli barang yang telah dilelang oleh Pegadaian?
Jazaakumullah khairan.

JAWABAN
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Tidak boleh berhubungan mu'amalah dengan Pegadaian, juga termasuk tidak boleh membeli barang yang dilelang di Pegadaian, karena Pegadaian sarat dengan RIBA.
Barakallahu fiik.

Kamis, 5 Dzulqa'dah 1436 H / 20 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar