Cari Blog Ini

Jumat, 04 September 2015

Tentang WANITA MENYEMIR RAMBUT

ASY SYEIKH UBAID AL JABIRI HAFIDZOHULLAH

Tanya:
Apa hukum mewarnai rambut dengan beberapa warna selain hitam?

Jawab:
Apabila mewarnai rambut dengan warna yang lain selain hitam, agar bisa berhias dihadapan suaminya kalo dia sudah menikah maka tidak mengapa inSya Allah.

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/6021

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Berbagi ilmu agama

WA Al Istifadah
WALIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar