ASY SYEIKH UBAID AL JABIRI HAFIDZOHULLAH
Tanya:
Apa hukum mewarnai rambut dengan beberapa warna selain hitam?
Jawab:
Apabila mewarnai rambut dengan warna yang lain selain hitam, agar bisa berhias dihadapan suaminya kalo dia sudah menikah maka tidak mengapa inSya Allah.
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/6021
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
Berbagi ilmu agama
WA Al Istifadah
WALIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar