Cari Blog Ini

Jumat, 13 November 2015

Tentang KAIN KAFAN

438-
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh atTirmidzi« dishahihkan al-Hakim dan Syaikh al-Albany»

📌 PENJELASAN:

Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan kain kafan berwarna putih. Pakaian berwarna putih adalah pakaian yang terbaik juga untuk dipakai orang yang masih hidup.

Bukan berarti keharusan menggunakan pakaian putih, karena Nabi juga pernah mengenakan pakaian-pakaian berwarna lain. Beliau pernah menggunakan surban berwarna hitam (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/28))

📝 CATATAN:

Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris)(H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany)

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 62-63.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

👍 Semoga bermanfaat !!

🎁 Bagi yang ingin mendapatkan postingan sebelumnya dari kajian ini silahkan kunjungi http://bit.ly/tata-cara-mengurus-jenazah

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar